Sejumlah Bangunan di Batuaji Digusur, Kapolsek: Lahan Itu Milik Polri
Penggusuran sejumlah bangunan di belakang Mapolsek Batuaji, Batam, Rabu (22/2/2023). (Foto: ist untuk Batamnews)
Batam, Batamnews - Sejumlah bangunan yang berdiri di lahan belakang Mapolsek Batuaji, Batam, Kepulauan Riau digusur pada Rabu (22/2/2023).
Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan bangunan yang digusur itu berdiri di atas lahan milik Polri.
Selama sebelum dibangun, terdapat sejumlah warga yang mendirikan bangunan di lahan tersebut.
"Lahan tersebut milik Polri dan saat ini akan dipergunakan untuk kepentingan Polri," ujar Guchy.
Baca: Was-was Kena Gusur Pelebaran Jalan, Puluhan Warga Baloi Kolam Datangi BP Batam
Menurut Guchy, untuk tahap pertama, Polri akan membangun sebuah tower komunikasi Bhabinkamtibmas. Namun, pembangunan selanjutnya masih menyesuaikan program dari Polda Kepri.
Dalam proses penggusuran, Polsek Batuaji telah mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga yang tinggal di lahan tersebut.
"Ada pembangunan proyek sistem komunikasi Bahbinkamtibas, kita sudah mengirimkan surat peringatan pertama pada tanggal 11 Februari, surat peringatan kedua pada tanggal 18 Februari, dan surat peringatan ketiga pada 20 Februari 2023," kata dia.
BacaL Korban Penggusuran Sei Nayon Bakal Perkarakan BP Batam dan Perusahaan Pengembang
Menurut Guchy, terdapat 20 unit bangunan semi permanen yang berdiri, di mana yang ditempati oleh warga sebanyak 8 kepala keluarha dan 12 bangunan yang sudah lama ditinggalkan oleh warga.
Satu eskavator milik Dinas Bina Marga Kota Batam digunakan dalam penggusuran tersebut.
Kendati demikian, Guchy mengatakan bahwa Polri akan memberikan bantuan berupa tempat tinggal yang dapat ditempati secara gratis untuk warga yang terdampak selama dalam kurun waktu 3 bulan.
Baca: Puluhan Ruli di Batuaji Batam Akhirnya Digusur
Hal tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Polri dengan UPTD Rusun Putra Jaya.
"Bagi warga yang terdampak dari penertiban dan pengosongan bangunan, kami bekerja sama dengan UPTD Rusun Putra Jaya untuk memberikan tempat tinggal sementara secara gratis selama 3 bulan," terangnya.
Guchy juga memohon maaf kepada warga yang terdampak atas penggusuran atau pengosongan bangunan yang dilakukan tersebut.
"Mohon maaf kepada warga kami yang sudah lama tinggal di belakang Mapolsek Batuaji. Kegiatan hari ini sesuai arahan pimpinan untuk penertiban bangunan di atas lahan milik Polri. Alhamdulillah, berjalan dengan baik dan warga kita tidak ada penolakan karena sudah diperingatkan dari jauh-jauh hari," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :