Korban Penggusuran Sei Nayon Bakal Perkarakan BP Batam dan Perusahaan Pengembang

Korban Penggusuran Sei Nayon Bakal Perkarakan BP Batam dan Perusahaan Pengembang

Penggusuran di Sei Nayon, Bengkong. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kuasa hukum warga korban penggusuran di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kornelis Boli Balawanga akan memperkarakan BP Batam dan perusahaan terkait pemilik lahan.

"Pemerintah dengan semena-mena menggunalan alat kekuasaan negara dalam hal ini tim terpadu sebagai mesin 'pembunuh' hak-hak masyarakat," ujar Kornelis, Kamis (29/12/2022).

Masalah Sei Nayon, lanjutnya, adalah terkait pengalokasian lahan oleh BP Batam dan kewajiban perusahaan penerima alokasi untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat.

Baca juga: Cak Nur Minta Petugas Tak Asal Gusur Warga Terkait Polemik Lahan di Sei Nayon 

Perusahaan penerima alokasi yakni PT Harmoni Mas memiliki perjanjian dengan masyarakat pada tahun 2015 yang belum diselesaikan. Dan saat ini, muncul PT KAMMY Mitra Indo selaku pengembang yang memiliki perjanjian kerjasama dengan perusahaan sebelumnya.

"Tidak ada tanggungjawab mereka terhadap tuntutan warga pemilik bangunan dan kaveling. Seharusnya pemerintah tegas kepada perusahaan yang lalai melaksanakan kewajibannya, bukan menjadikan masyarakat kecil sebagai tumbal," kata Kornel.

Menurutnya, banyak pelanggaran yang dibuat oleh tim terpadu. Ia bersama tim akan menggugat tim terpadu yang telah melakukan perbuatan melawan.

Baca juga: Warga Sei Nayon Minta DPRD Batam ‘Turun Tangan’ Selesaikan Permasalahan Lahan

"Proses penggusuran berlangsung begitu cepat ibarat kereta api ekspres yang memenuhi target. Kami akan gugat tim terpadu yang telah melakukan perbuatan melawan kepada masyarakat ke pengadilan," kata dai.

Kata Kornel, tim terpadu menggunakan cara feodal dengan memecah belah warga. Ruko dihancurkan terlebih dahulu dan setelah itu kemungkinan dilanjutkan dengan rumah tinggal dan bangunan lainnnya di atas lahan sengketa 2 hektar.

"Kami juga akan menggugat BP Batam ke PTUN karena pengalokasian lahan dengan cara pemecahan PL dari PL induk PT Harmoni Mas tahun 2003 menjadi PL baru di atas lahan sengketa seluas kurang lebih 2 hektar tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan asas-asas umum," ujar dia.

Lahan sengketa seluas 2 hektar itu juga belum memilki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pihaknya telah meminta kepada BPN Batam untuk tidak diterbitkan sertifikat sampai sengketa ini memilki kekuatan hukum yang tetap. 

"Tim terpadu boleh merobohkan fisik bangunan warga tapi mereka tidak mampu merobohkan perjuangan warga untuk mencari keadilan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews