Ternyata Ini Alasan Singapura-Thailand Larang Vape dan Denda Ratusan Juta

Ternyata Ini Alasan Singapura-Thailand Larang Vape dan Denda Ratusan Juta

Alasan Singapura dan Thailand melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. (Foto: Getty Images)

Batam - Sejumlah negara di dunia melarang penggunaan rokok elektrik atau lebih dikenal sebagai vape. Ini termasuk negara tetangga Indonesia, yakni Singapura dan Thailand.

Singapura menganggap vape atau rokok elektrik ini sebagai barang terlarang sejak 1 Februari 2018. Bagi orang yang terbukti membeli, menggunakan, atau memiliki vape akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar 22 juta rupiah.

Larangan penggunaan vape ini diterapkan di Singapura karena alasan kesehatan. Dikutip dari BBC, negara itu menilai bahwa komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan, baik bagi penggunanya maupun non pengguna.

Baca juga: Ngeri! Dokter Paru Sebut Uap Vape Bisa Picu Kondisi Langka 'Popcorn Lung'

Sejumlah bahan yang dianggap berbahaya seperti nikotin, agen penyebar kanker atau non partikel logam, materi partikulat, dan vitamin e asetat.

Tak hanya bagi pengguna, Singapura juga melarang adanya impor vape. Jika terbukti mendistribusikan vape, akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura atau sekitar 114 juta rupiah, dan atau penjara selama enam bulan.

Larangan penggunaan vape juga berlaku di Thailand sejak tahun 2014. Dikutip dari Huahintoday, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul menegaskan bahwa vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru, terutama di kalangan anak-anak muda.

Baca juga: Bukan Cuma Obat Sirup, Vape Juga Bisa Tercemar DEG dan EG

Di Thailand, jika diketahui menggunakan vape akan dikenakan denda hingga 30.000 bath atau sekitar 13 juta rupiah dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Larangan ini juga berlaku bagi wisatawan yang datang ke negara tersebut.

Selanjutnya: Alasan larangan vape di negara lain..

 

Selain di dua negara ini, berikut alasan beberapa negara di dunia melarang penggunaan vape:

1. Taiwan

Taiwan melarang penggunaan vape dikarenakan alasan risiko kesehatan. Maka dari itu, produsen dan penjual vape wajib menyerahkan laporan penilaian risiko kesehatan yang dilengkapi dengan sampel produk.

Selain itu, wisatawan juga tidak diperbolehkan membawa vape atau cairan vape ke Taiwan. Sebab, negara ini melarang total penggunaan vape yang mulai berlaku di tahun 2023 ini.

Namun, wisatawan yang singgah sebentar di Taiwan dapat mendeklarasikan produk ini di bea cukai dan menyimpannya di bandara. Tempat produk tersebut dapat diambil saat keberangkatan.

2. Hong Kong

Hong Kong melarang penjualan produk rokok elektrik sejak April 2022, meskipun masih legal untuk memiliki dan menggunakannya. Namun, wisatawan tidak diperbolehkan membawa perangkat mereka, bahkan untuk penggunaan pribadi.

Dikutip dari South China Morning Post, otoritas rumah sakit menyambut baik larangan tersebut, yang akan membantu menjaga kesehatan masyarakat dengan mencegah produk rokok alternatif dan meminimalkan dampak perokok pasif pada masyarakat.

"Pemerintah mengkhawatirkan risiko produk vaping masuk ke masyarakat. Sekarang, sistem keamanan baru ini dapat menutup celah tentang transshipment produk, sehingga aman untuk mengubah undang-undang," demikian yang dikutip dari SCMP, Selasa (14/2/2023).

3. India

Vape dan produk terkait telah dilarang di India sejak 2019. Otoritas Penerbangan Sipil negara itu juga telah melarangnya dibawa dengan pesawat atau dibawa melalui bandara. Artinya, para wisatawan tidak dapat membawanya ke negara tersebut.

Dikutip dari Indian Express, pemerintah India mengklaim bahwa larangan penggunaan vape bisa membantu melindungi masyarakat, terutama remaja dan anak-anak dari risiko kecanduan melalui vape.

Sejumlah besar bukti menunjukkan perangkat tersebut menyebabkan bentuk baru kecanduan nikotin bahkan di kalangan non-perokok. Dengan tambahan rasa dan desain yang menarik, remaja menjadi target utamanya.

4. Jepang

Di Jepang, rokok elektrik yang mengandung nikotin dianggap ilegal karena dikategorikan sebagai produk obat. Namun, pengguna vape di Jepang dapat mengimpor pasokan rokok elektrik yang mengandung nikotin hingga satu bulan untuk penggunaan pribadi.

Meski begitu, kepemilikan vape tetap diatur oleh negara. Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang, jumlah yang dapat dibersihkan oleh bea cukai mencapai 120ml. Untuk kepemilikan yang jumlahnya melebihi itu harus menggunakan sertifikat medis.

Kartrid rokok elektrik dan perangkat untuk cairan penyemprot juga diperlakukan sebagai perangkat medis, dengan hanya satu perangkat (atau dua jika diperlukan cadangan) yang dapat lolos dari bea cukai.

5. Meksiko

Pihak berwenang Meksiko melarang penjualan perangkat vape karena mereka khawatir dengan dampak kesehatan dari vape. Tahun ini negara tersebut telah memberlakukan beberapa undang-undang anti-tembakau yang paling ketat di dunia.

Dalam undang-undang tersebut melarang merokok di semua tempat umum, termasuk hotel, pantai, dan taman. Bagi siapa saja yang tidak mematuhinya dapat didenda hingga 550 US dollar atau sekitar 8 juta rupiah.

6. Qatar

Di Qatar, penggunaan vape dilarang dengan alasan kesehatan. Zat yang ada di dalam vape dapat menyebabkan tekanan darah tinggi, kejang, koma, hingga kematian.

Vaping di Qatar telah dilarang sejak 2014. Para wisatawan juga tidak diperbolehkan membawa vape masuk ke negara tersebut. Banyak wisatawan yang menyadari hal ini, ketika Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA pada akhir tahun lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews