Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa

Ekspresi Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Foto: Haya Syahira/kumparan)

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Maruf, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Vonis dijatuhkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hukuman yang diterimanya ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu selama 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP.

Baca: Kuat Ma'ruf Mengaku Bodoh dan Dimanfaatkan Penyidik dalam BAP Eliezer

Hakim menilai, Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Usai divonis, Kuat sempat melontarkan pose salam metal ke arah jaksa. Setelah itu, ia keluar ruang sidang dengan dikawal jaksa.

Ia siap menempuh upaya banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. 

Baca: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Kecewa

Kuat akan menempuh banding karena merasa tidak bersalah. Dia merasa tidak membunuh dan tidak melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

“Saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” kata Kuat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews