Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Kecewa

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Kecewa

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Merespons vonis tersebut, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan kekecewaan kliennya.

“Tanggapan klien saya pasti ya kecewa. Merasa kok, Ibu Putri khususnya ya, korban dihukum seberat itu,” kata Arman Hanis dikutip dari kumparan, Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Ferdy Sambo, lanjut Arman, sudah sangat siap dengan vonis tertinggi dalam kasus tersebut. Sambo sendiri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

“Pak Ferdy Sambo tadi sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang saya harus sampaikan,” lanjutnya.

Arman pun tidak bisa menutupi rasa kecewanya atas keputusan hakim yang menjatuhi vonis tinggi terhadap kedua klienya. 

Dia juga menyoroti hakim yang sama sekali tidak memberikan pasal meringankan pada kedua kliennya. Menurutnya, posisi Putri Candrawathi adalah sebagai korban kekerasan seksual.

“Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua,” tuturnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menerima hukuman berat sesuai dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP karena menghabisi nyawa ajudannya, Brigadir Yosua. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews