Menanti Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Menanti Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: Hedi/kumparan)

Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak puncak. Dua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengar vonis hakim pada Senin (13/2/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 17 Januari 2023 lalu.

Mengutip kumparan, Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa menit sebelum sidang digelar dari yang dijadwalkan mulai pukul 9.30 WIB.

Baca: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah, kedua tangan Sambo tampak diborgol. Ia dikawal ketat oleh sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap.

Sambo kemudian dibawa ke ruang tahanan sementara, sambil menunggu sidang dimulai.

Dalam kasusnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup. Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Namun dalam pleidoi peribadinya, Sambo mengaku tak ada niatan untuk membunuh Yosua. Sementara dalam pleidoi kuasa hukum Sambo, meminta majelis hakim memvonis bebas dan memulihkan nama baik kliennya.

Menjelang sidang vonis, kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan kliennya hanya bisa berserah sepenuhnya kepada Tuhan dan berharap kebijaksanaan majelis hakim.

"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya, karenanya beliau ikhlas dan berserah sepenuhnya pada Tuhan," kata Rasamala kemarin.

Selain Sambo, Putri Candrawathi juga dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis pada hari ini.

Baca: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

 

Istri Ferdy Sambo itu sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa. 

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Dalam pleidoinya, Putri juga menyatakan harapan bisa divonis bebas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews