Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

Sidang Duplik Putri Candrawathi. (Foto: Liputan6.com)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, Putri Candrawathi sakit hati atas perbuatan Brigadir J.

Kesimpulan Wahyu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) dan fakta di persidangan. Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, motif kekerasan seksual Brigadir J terhadap Putri tidak bisa dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif yang lebih tepat sikap Brigadir J yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri," ungkap Wahyu saat membacakan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, kata Wahyu, pelecehan seksual terjadi berkaitan dengan relasi kuasa. Pelaku biasanya lebih dominan daripada korban.

Sementara pada kasus Brigadir J, Putri lebih dominan dibandingkan dengan Brigadir J. Putri merupakan istri dari bos Brigadir J.

Selain itu, Putri merupakan lulusan dokter gigi. Sementara Brigadir J hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Fakta-Fakta Persidangan

"Sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual ke Putri," ucap Wahyu.

Jika merujuk pada fakta persidangan, lanjut Wahyu, tidak ada bukti menunjukkan Putri diperkosa Brigadir J. Misalnya hasil visum et repertum.

Wahyu menyebut, Putri justru tidak melakukan visum atau pengecekan medis usai menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

 

"Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan cukup Brigadir J melakukan pemerkosaan terhadap Putri," tegas Wahyu.

Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 sore. Ferdy Sambo mengklaim, dia menghabisi nyawa ajudannya karena kesal telah melecehkan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Saat membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tak sendiri. Dia mengajak anak buahnya, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo.

Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak karena tidak siap melakukan penembakan. Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Pembunuhan Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf baru saja tiba di Jakarta usai melakukan perjalanan dari Magelang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews