Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Youtube kumparan

Jakarta - Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim dilansir kumparan.

Baca: Menanti Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," lanjut hakim.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Baca: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Fakta-Fakta Persidangan

Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews