Ini Dua Proses Tilang Serta Cara Pengambilan STNK atau SIM

Ini Dua Proses Tilang Serta Cara Pengambilan STNK atau SIM

Proses tilang. (foto: iskandar)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pada saat melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya, polisi lalu lintas (Polantas) akan menindak pelanggar tersebut dengan sanksi yang disebut tilang.

Namun, perlu diketahui, saat menerima surat tilang, biasanya Polantas akan menanyakan apakah akan mengikuti proses di Pengadilan Negeri atau membayarkan denda tilang di Bank BRI.

Jadi, tidak perlu bingung, ini dua opsi yang harus diketahui apabila terkena tilang, seperti papan informasi proses tilang yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

1. Slip Biru (Menerima tuduhan)

Apabila anda memilih mengambil slip biru saat ditilang, setelah itu anda bisa langsung membayarkan denda tilang ke Bank/ATM BRI. Namun, dengan catatan sebelum batas waktu yang ditentukan. Setelah itu anda bisa menunjukkan bukti bayar dan mengambil STNK/SIM.

Kemudian, seandainya batas waktu lewat, anda bisa datang ke Pengadilan Negeri (PN) untuk membayarkan denda dan mengambil STNK/SIM.

2. Slip Merah (Tidak menerima tuduhan)

Apabila anda menerima slip merah, berarti anda langsung ke Pengadilan Negeri dan menunggu jadwal yang ditetapkan.

Setelah tanggal yang ditetapkan tiba, anda bisa datang ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti proses sidang dan membayarkan denda, setelah itu STNK/SIM anda bisa diambil.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews