NasDem Kepri Terima Surat Pemberitahuan PAW Azhari David, Rival Calon Kuat

NasDem Kepri Terima Surat Pemberitahuan PAW Azhari David, Rival Calon Kuat

Azhari David Yolanda, anggota DPRD Batam dari Partai NasDem. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda, dari fraksi Partai NasDem akan mengalami pergantian antar waktu (PAW).

Hal ini setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menerima surat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Sekretaris DPW NasDem Kepri, Muhammad Kamaluddin menyatakan bahwa surat pemberitahuan pergantian antar waktu sudah diterima.

Baca juga: NasDem Kepri Sudah Layangkan Surat PAW Azhari David ke DPP NasDem

DPW NasDem Kepri akan mengeluarkan surat rekomendasi PAW Azhari yang akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kota Batam. Proses pergantian antar waktu akan dilakukan oleh DPD NasDem Batam.

Pergantian antar waktu Azhari David Yolanda merupakan bagian dari upaya Partai NasDem untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat.

“Untuk surat ke Setwan DPRD Batam nanti dilakukan langsung oleh pihak DPD. Saat ini hanya itu saja yang bisa disampaikan," kata Kamaluddin, Kamis (9/2/2023).

Adapun nama yang kuat untuk menggantikan Azhari yaitu Rival Pribadi, yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Azhari pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Baca juga: NasDem Kepri Tunggu Status Penetapan Tersangka Azhari David Terkait PAW

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada pemilu 2019 di Dapil IV yang meliputi Sekupang dan Belakangpadang, Azhari memperoleh 6.151 suara dan Rival Pribadi memperoleh 3.915 suara.

"Kalau di-PAW penggantinya berarti peroleh suara kedua yakni Rival Pribadi," kata Kamal.

Sebelumnya, Azhari diamankan jajaran Satreskoba Polresta Barelang, Rabu (25/1/2023) lalu di salah satu kamar Hotel Pasifik Batam bersama rekan wanitanya berinisial N.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat netto sebesar 0,24 gram. Namun saat dilakukan tes urine terhadap Azhari, hasilnya negatif. Baik Azhari maupun N telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews