Massa Geruduk DPRD Batam Tuntut Azhari David Yolanda Segera Dipecat

Massa Geruduk DPRD Batam Tuntut Azhari David Yolanda Segera Dipecat

Sekelompok orang mengatasnamakan Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun) berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (3/2/2023).

Batam, Batamnews - Sekelompok orang mengatasnamakan Gerakan Anti Narkoba Dan Zat Adiktif Nasional (Garnizun) berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (3/2/2023).

Mereka menuntut agar lembaga legislatif mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota DPRD Batam, Kepulauan Riau, Azhari David Yolanda yang terjerat kasus narkotika.

Koordinator aksi, Badri Wardana menegaskan, bahwa pihaknya ingin DPRD Batam memecat Azhari David. Kemudian kasus tersebut juga diminta diusut tuntas oleh pihak kepolisian. 

Baca juga: Kronologi Azhari David Ngamar Bareng Cewek di Hotel, Lalu Pesan Sabu Senilai Rp 1,5 Juta

Ia menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap dari Garnizun Batam. Mulai dari meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam melakukan sidang etik hingga meminta BNN mengambil tindakan tegas Pasific Palace Hotel karena diduga menjadi sarang narkoba. 

"Kalau tidak ditindak dalam 7x24 jam, kami akan mendatangi Kantor DPRD (Batam) dengan massa yang lebih banyak," kata dia.

Mereka juga meminta agar NasDem sebagai induk partai dari Azhari David segera memecat dan menjalankan pergantian antar waktu (PAW) kepada legislator asal dapil Sekupang-Belakangpadang itu.

"Meminta BK DPRD Batam segera melakukan sidang kode etik atas oknum anggota dewan yang tersandung kasus narkoba demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga di mata masyarakat," imbuhnya.

Kemudian, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam segera melakukan penetapan berkas perkara dari penyidik Satnarkoba Polresta Barelang dan mengawal kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum DPRD hingga tuntas dan secara transparan.

Baca juga: Karir Politik Azhari David Yolanda di DPRD Batam Terancam Tamat

Seperti diketahui, Azhari David Yolanda telah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan proses hukum kasus tersebut masih bergulir. 

Ia ditangkap di Kamar Hotel Pacific bersama seorang wanita berinisial Nt, teman kencannya dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu pada Rabu (25/1/2023) pagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews