Remaja Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Lubuk Baja, Ternyata Sudah 16 Kali Beraksi

Remaja Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Lubuk Baja, Ternyata Sudah 16 Kali Beraksi

Pelaku RG saat diringkus polisi. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi meringkus pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Lubuk Baja pekan ini. Tersangka RG ternyata masih remaja. Ia ditangkap saat hendak menjual sepeda motor curian itu ke seorang penadah.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menyebut pencurian sepeda motor tersebut terjadi Rabu (9/11/2022) lalu. RG beraksi dibantu rekannya di parkiran depan Mushala Al-Ikhlas, Tanjung Uma, Lubuk Baja.

"Saat itu korban bernama Muhammad Arif memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan kunci stang, namun pada keesokan harinya saat korban hendak berangkat kerja, motor miliknya sudah hilang," ujar Hartono, Minggu (13/11/2022).

Sepeda motor yang hilang yakni Honda Beat tahun 2015 berwarna putih biru dengan nomor polisi BP 3416 OF. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 5.110.000.

Korban melapor ke Polsek Lubuk Baja, penyelidikan langsung dilakukan polisi saat itu. Pada Jumat (11/11/2022) lalu, RG diringkus di kediamannya di wilayah Tanjung Uma. Saat itu ia hendak menjual sepeda motor kepada HF, penadah. 

Namun usai diinterogasi polisi, terungkap fakta mencengangkan. RG remaja berusia 17 tahun itu mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali di lokasi yang berbeda di Kota Batam. 

Dalam melakukan aksi tersebut, ia bersama rekannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan mematahkan kunci stang motor, selanjutnya motor curian itu mereka jual" ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dan satu sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih.

Ia kini terancam jeratan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews