Eks Manajer Bank BSI Karimun Divonis 4,6 Tahun, Foya-foya dengan Uang Curian Rp 2,3 M

Eks Manajer Bank BSI Karimun Divonis 4,6 Tahun, Foya-foya dengan Uang Curian Rp 2,3 M

Hakim Alfonsius Siringo-Ringo memimpin sidang kasus pencurian uang oleh eks manajer KCP BSI Karimun di PN Karimun, Rabu (1/2/2023). (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Satria Arsy Saina, eks manajer KCP Bank Syariah Indonesia (BSI) Karimun divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti mencuri uang milik bank pelat merah itu sebanyak Rp 2,3 miliar.

Vonis dibacakan oleh hakim ketua, Alfonsius Siringo-Ringo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun pada Rabu (1/2/2023).

Vonis majelis hakim tersebut lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, yaitu selama 5 tahun penjara. 

Selain itu, vonis juga dijatuhkan pada seorang wanita yang diketahui juga terlibat dalam aksi pencurian uang perusahaan tersebut. 

Baca: Teller Bank Mandiri Gelapkan Uang Hingga Rp5 M Untuk Judi Online

Adalah terdakwa Wini Mulyani, yang juga merupakan pegawai dari Bank BSI Karimun. Dia ikut serta dalam menikmati uang dari hasil curian tersebut. 

"Yang memberatkan terdakwa Wina yakni menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang. Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan," katanya.

Putusan terhadap terdakwa Wini juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu dituntut selama 2 tahun penjara. 

Aksi pencurian itu dilakukan pada saat Satria masih menjabat sebagai Branch Manager KCP Bank BSI Karimun pada Juli 2022 lalu dengan cara membobol brangkas. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Karimun, Raden Shandy, menyebutkan bahwa uang hasil curian tersebut sebelumnya digunakan terdakwa untuk berfoya-foya bersama terdakwa Wina yang merupakan kekasihnya.

"Uangnya untuk foya-foya, sewa apartemen, beli mobil dan sepeda motor, menyewa dua ruko, dan membeli peralatan salon dan laundry," katanya. 

Baca: Bobol Bank Rp 1,85 M Gegara Game Online, Wanita Ini Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Shandy mengatakan, fakta persidangan terkait kerugian uang operasional itu menyebutkan bahwa bank BSI pusat telah melayangkan asuransi sebagai pengganti uang yang telah dicuri kepada PT Stako.

"PT Stako telah membayarkan asuransi sebesar Rp 2,1 miliar dari kerugian yang diambil," ujarnya. 

Dari perkara ini, sejumlah barang bukti disita berupa uang tunai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu 6.100 lembar.

Kemudian, 2 unit mobil, pakaian merek Gucci, laptop, kwitansi pembelian mobil, dan kalung emas 30 gram.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews