Hati-Hati, PNS Nikah Siri Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat

Hati-Hati, PNS Nikah Siri Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat

ilustrasi

Batam - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Abdullah Azwar Anas menyoroti beberapa hal mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya soal posisi PNS yang dianggap sebagai pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan.

Namun, hal ini ditepis oleh Anas, dia mengingatkan apabila PNS melakukan pelanggaran atau tidak menunjukkan kinerja baik sesuai apa yang sudah ditargetkan dan diekspektasikan, maka PNS tersebut bersiap untuk menerima konsekuensi yang ada.

Nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Terungkap, Ini Rahasia di Balik Fenomena Gadai SK Pengangkatan PNS ke Bank

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.

Dalam peraturan PNS, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, hal ini tentu melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kutip pasal 14.

Baca juga: PNS Nekat Curi dan Pakai Morfin Demi Kuat Begadang saat Jaga Malam di RS

Apabila PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Nikah siri bisa saja dianggap melakukan hubungan sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah. PNS yang melakukan hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980, PP Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021," ujar Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama, kepada Merdeka.com, Jumat (3/2/2023).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews