Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Sidang Putusan Chuck Putranto. (ist)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Chuck Putranto dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam perkara ini, Chuck juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Baca juga: AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui Terkait Perusakan CCTV Kasus Sambo

Tak hanya itu, Chuck juga diancam pidana UU ITE atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016. Jaksa menilai Chuck turut serta merusak CCTV di rumah Ferdy Sambo.

"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.

Tiga 'Dosa' Chuck Putranto

Chuck Putranto mengungkapkan hasil sidang kode etik terhadapnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ada tiga 'dosa' hasil sidang etik anak buah Ferdy Sambo itu yang dibeberkannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Hasil sidang etik itu diungkapkan Chuck Putranto ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi mengapa terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dipindahkan ke Pelayanan Markas Polri atau Yanma Polri.

"Sekarang saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya JPU.

"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," jawab Chuck.

 

JPU kemudian menanyakan proses sidang etik dijalani Chuck Putranto. Chuck mengatakan bahwa ada tiga hal membuatnya harus menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J.

"Pertama saya sebagai Spri (staf pribadi) dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan. Sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.

Hakim lalu menanyakan perihal kapasitas Spri. Chuck menjelaskan bahwa Spri bukan jabatan struktural di kepolisian.

Chuck juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J. Kendati begitu, Chuck tak menjelaskan detail maksud dari pengajuan pistol tersebut.

"Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi Yang Mulia. Jadi saya dianggap mengajukan, salah," jelas Chuck.

"Kemudian yang ketiga terkait DVR CCTV dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah Arif Rachman dalam merusak," tutup dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews