AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui Terkait Perusakan CCTV Kasus Sambo

AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui Terkait Perusakan CCTV Kasus Sambo

Sidang tuntutan AKBP Arif Rachman (detikcom)

Jakarta - AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambung jaksa.

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Arif didakwa bersama dengan enam orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews