Gaji Dipotong, Karyawan PT Yixin Batam Mogok Kerja

Gaji Dipotong, Karyawan PT Yixin Batam Mogok Kerja

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Puluhan karyawan PT Yixin Teknologi Plastik Batam, Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mogok kerja. Mereka menuding jika perusahaan melakukan pemotongan gaji secara sepihak.

Aksi mogok kerja itu dilakukan sudah beberapa hari yang lalu. Bahkan persoalan itu pun sudah sampai didudukan dalam RDP bersama jajaran Komisi I DPRD Batam.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan pun sempat mendatangi lokasi buruh yang mogok kerja itu dan mendengar keluhan mereka.

Baca juga: BPS: Angka Kemiskinan di Kepri September 2022 Urutan 6 Terendah se-Indonesia

"Saya sempat bertemu pihak perusahaan dan melakukan mediasi. Namun mediasi yang dilakukan belum menemukan titik terang. HRD perusahaan bersikukuh dengan aturannya," ujar dia, Jumat (20/1/2023).

Sementara itu, pihak perusahaan mengaku aturan yang diterapkan saat ini telah sesuai dengan perjanjian awal dengan para karyawan. Dimana ada pemberlakuan pemotongan gaji bila tidak sesuai target kerja.

Safari mempertanyakan aturan yang dibuat oleh perusahaan itu. Ia tak ingin perusahaan semena-mena dalam membuat kebijakan dan malah merugikan para karyawan PT Yixin.

"Saya sempat tanya, apakah aturan yang mereka buat sesuai dengan aturan dari Disnaker? Tapi kami di Komisi I tak bisa lebih jauh, soalnya itu sudah wewenang di Komisi IV," katanya.

Baca juga: BP Batam Berikan Tiga Solusi Suplai Air Bersih

Untuk itu, Komisi I DPRD Batam hanya menanyakan soal perizinan di perusahaan itu. Namun, PT Yixin tak bisa menunjukkan izin sepenuhnya sebab pemilik perusahaan itu sedang berada di luar negeri.

"Sepanjang melaksanakan apa yang dianjurkan, itu tak masalah. Tapi kemarin juga kita cek masalah perizinannya. Tapi mereka tak bisa menunjukkan secara penuh, katanya bos mereka sedang berada di Tiongkok. Kita akan menunggu untuk itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Yixin merupakan perusahaan PMA. Dewan di Komisi I saat ini masih menunggu perizinan dari perusahaan tersebut. Sementara soal tuntutan buruh, perusahaan tampaknya masih tetap dengan aturan awal yang dibuat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews