BPS: Angka Kemiskinan di Kepri September 2022 Urutan 6 Terendah se-Indonesia

BPS: Angka Kemiskinan di Kepri September 2022 Urutan 6 Terendah se-Indonesia

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat meninjau lokasi Akau Potong Lembu di Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Tanjungpinang, Batamnews - Angka kemiskinan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dari perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2022 menempati urutan terendah keenam secara nasional dan berada di bawah angka rata-rata kemiskinan nasional.

Berdasarkan data resmi yang dikeluarkan BPS Kepri, persentase penduduk miskin di Kepri pada September 2022 sebesar 6,03 persen, menurun 0,21 persen dibanding Maret 2022 sebesar 6,24 persen.

Angka tersebut dibawah angka kemiskinan nasional yang sebesar 9,57 persen. Jumlah penduduk miskin di Kepri pada September 2022 sebesar 148,89 ribu orang, turun 2,79 ribu orang terhadap Maret 2022.

Sebagaimana diketahui, BPS melakukan perhitungan kemiskinan dua kali dalam setahun di bulan Maret dan September. Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach).

Baca juga: BP Batam Berikan Tiga Solusi Suplai Air Bersih

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan & bukan makanan).

Selain itu, angka Gini Ratio di Provinsi Kepri pada bulan September sebesar 0,325. Menurun 0,017 poin dibandingkan Maret 2022 sebesar 0,342, artinya ketimpangan pengeluaran menurun pada periode September 2022.

Asisten II Pemerintah Provinsi Kepri Bidang Ekonomi Pembangunan, Luki Zaiman mengatakan, Pemprov Kepri menggandeng tangan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri untuk melakukan kerja bersama menekan angka kemiskinan.

"Pemprov Kepri terus tanggulangi kemiskinan dengan pengendalian inflasi melalui operasi pasar, kita juga terus berikan perlindungan sosial melalui bansos, ada juga subsidi bunga UMKM dan bantuan transportasi laut untuk siswa," ujar Luki, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Disperindag Batam Klaim Tak Ada Masalah Soal Kebijakan Beli Gas Melon Tunjukkan KTP

Sejalan dengan penyaluran bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja yang layak serta perbaikan standar pengupahan dibutuhkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dalam menyambut ketidakpastian ekonomi ke depan.

Peningkatan level pendapatan masyarakat pada dasarnya bisa membantu menurunkan kemiskinan atau mencegah munculnya orang miskin baru. Meski demikian upaya perbaikan pendapatan itu lebih dibutuhkan di sektor informal ketimbang formal. Sebab, jumlah orang miskin yang bekerja di sektor informal lebih banyak.

Seiring dengan itu, upaya untuk mengendalikan inflasi agar tetap stabil dan rendah serta kebijakan perlindungan sosial yang berkelanjutan harus terus dijalankan sebagai bantalan sosial bagi warga rentan.

"Dibandingkan upah minimum yang berlaku di sektor formal, kebijakan yang fokus pada sektor informal akan memberi dampak lebih berarti, seperti bantuan bagi usaha mikro dan kecil atau bantuan bagi petani dan nelayan," bebernya.

Ke depan, untuk menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat miskin dan rentan, pemerintah akan terus melanjutkan program bansos serta menjalankan program pemberdayaan masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews