Polda Kepri Tangkap 14 Orang Pencuri Besi Penyedot Minyak di Laut Anambas

Polda Kepri Tangkap 14 Orang Pencuri Besi Penyedot Minyak di Laut Anambas

Polda Kepri saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian besi penyedot minyak di Laut Anambas. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus sebanyak 14 orang pelaku pencurian besi di lautan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri. Besi yang dicuri merupakan besi alat pengeboran minyak bumi dari dasar laut (Single Buoy Morning) milik PT Pertalahan Arnebatara Natuna.

"Alat ini bernama SBM ialah sejenis alat untuk menyedot minyak dari dasar laut kemudian ditampung disebuah tangki, lalu akan dialihkan ke kapal-kapal yang merapat ke tangki," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (19/1/2023).

Menurut Harry, aksi pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 12 Desember 2022 lalu. Masing-masing pelaku berperan sebagai penyelam, pemotong besi dan mengawasi area. Mereka melakukan aksinya dengan perlengkapan alat berupa tabung gas dan juga kapal kayu sebagai alat transportasi.

Baca juga: Suzuki Pickup Ringsek usai Tabrak Truk Parkir di Marchelia Batam

"Mereka sebanyak 14 orang ini merupakan warga tempatan, perannya masing-masing dan kita juga berhasil mengamankan otak pelakunya," kata dia.

Sementara itu, Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Siagian menyebutkan, secara umum aksi yang dilakukan oleh para pelaku tersebut cukup terorganisir. Mereka mencuri besi curiannya dan dijual ke salah satu pengepul yang berada di Kijang, Tanjungpinang.

"Besi-besi curiannya sudah terjual dengan nilai taksir sebesar Rp 79 juta dengan berat sebanyak 15 ton, dan jumlah penjualan tersebut hanya sebagian belum secara keseluruhan," kata Jefry.

Baca juga: Mayat Mengapung di Perairan Pelantar KUD Tanjungpinang

Dikatakan Jefry bahwa alat yang dicuri tersebut masih berfungsi jika digunakan. Hanya saja pemiliknya sedang tak menggunakan sehingga terlihat seperti barang rongsokan.

"Memang terlihat seperti barang rongsokan, padahal alat ini bernilai miliaran rupiah," sebutnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan besi, alat-alat yang digunakan pelaku serta sebuah kapal kayu berukuran kecil.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews