Udin Usulkan Pembayaran Retribusi Parkir Tepi Jalan di Batam Terintegrasi dengan Pajak Kendaraan

Udin Usulkan Pembayaran Retribusi Parkir Tepi Jalan di Batam Terintegrasi dengan Pajak Kendaraan

Seorang juru parkir saat membantu pengendara untuk memarkirkan kendaraannya. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir yang juga Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengusulkan agar pembayaran parkir tepi jalan dapat diintegrasikan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, langkah itu dinilai efektif dan dapat mencapai target untuk retribusi parkir tepi jalan. Tahun 2022, retribusi parkir tepi jalan umum hanya tercapai Rp 4,5 miliar atau 30,9 persen dari target Rp 15 miliar.

Target retribusi tersebut sudah mengalami perubahan dalam APBD-P, sedangkan target yang diberikan di APBD mencapai Rp 40 miliar. Walaupun sudah mengalami perubahan, retribusi parkir tepi jalan umum tak juga mencapai target.

Baca juga: Lubang Menganga di Jalan Engku Putri Batam, Warga: Sudah Berhari-hari Tak Diperbaiki

“Kalau pungutan parkir itu bisa dibayar bersamaan dengan pembayaran kendaraan bermotor bekerjasama dengan Samsat, menurut saya bisa mencapai Rp 40 miliar per tahun,” ujar Udin, Sabtu (7/1/2023).

Ia menuturkan, beberapa daerah lain telah menerapkan pembayaran parkir tepi jalan umum diintegrasikan dengan pajak kendaraan bermotor. Misalnya di Kabupaten Sidoarjo telah menerapkan pola pembayaran seperti itu, dengan biaya Rp 50 ribu per tahun.

“Masih lebih murah, semua dibayar satu kali saja,” katanya.

Namun jika pola pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum masih dilakukan dengan cara yang sama, maka target dari sektor itu tidak tercapai. Udin juga pesimis target retribusi parkir tepi jalan umum dapat dicapai walaupun menggunakan pihak ketiga atau swasta.

Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum.

“Sekarang kan sudah pakai pihak ke tiga, tapikan ini perlu evaluasi, berapa sih yang mereka dapat dan bagi hasilnya untuk pemerintah kota berapa, jangan sampai udah pakai pihak ke tiga pelayanannya malah tambah buruk,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Batam, Salim beralasan target retribusi parkir tepi jalan umum tidak tercapai karena masih terkena dampak pandemi Covid-19.

"Makanya tahun ini kami ditargetkan Rp15 miliar. Semoga bisa tercapai lah," ujarnya.

Baca juga: Perdana di Lingga, Pokdarwis Desa Resun Gelar Turnamen Lato-lato Berhadiah Jutaan Rupiah

Tahun 2023, target retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 15 miliar. Ia berharap angka tersebut dapat tercapai, setelah nantinya swakelola bersama pihak swasta nanti.

"Kalau Perwako sudah selesai untuk rencana kerja sama ini baru kita mulai untuk proses lelang," katanya. 

Ia mengaku potensi parkir tepi jalan mencapai Rp 30 miliar berdasarkan hasil survei 2017 lalu. Namun angka tersebut belum dikurangi biaya operasional juru parkir, jika mengacu pada upah minimum kota (UMK) waktu itu. 

"Kami juga sudah melakukan survei terbaru, dan hasilnya tidak jauh berbeda. Namun saat dijumpai itu agar bisa tercapai harus menggunakan tenaga jukir yang digaji dari APBD. Setelah menghitung, akhirnya kami usulkan target yang sesuai dengan realisasi di lapangan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews