Bawaslu Batam Temukan Calon Anggota DPD Catut Nama Penyelenggara Pemilu sebagai Pendukung

Bawaslu Batam Temukan Calon Anggota DPD Catut Nama Penyelenggara Pemilu sebagai Pendukung

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau menemukan sejumlah nama yang dicatut sebagai pendukung oleh bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kepulauan Riau (Kepri). 

Menurut Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk dari sejumlah nama yang dicatut tersebut, 9 orang diantaranya merupakan penyelenggara pemilu.

Hal itu ditemukan saat pihaknya melakukan verifikasi di laman Infopemilu.kpu.go.id. Adapun 9 orang penyelenggara pemilu yang namanya dicatut yaitu Komisioner Bawaslu Batam, staf, dan juga panitia pengawas kecamatan (panwascam). 

“Setelah kami lakukan pengecekan di website infopemilu, diketahui sejauh ini ada 9 orang penyelenggara di Bawaslu Batam yang namanya dicatut,” ujar Mangihut, Sabtu (7/1/2023). 

Baca: Tak Ingin NIK Dicatut Balon Anggota DPD, Begini Cara Ceknya

Dari pengecekan yang dilakukan, diketahui ada 4 bakal calon anggota DPD Kepri yang melakukan pencatutan sebagai pendukung terhadap 9 orang penyelenggara tersebut. 

“Bahkan di surat dukungan itu ada tandatangan yang ditiru sebagai bukti dukungan terhadap salah satu calon,” katanya. 

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa namanya dicatut untuk mendukung salah satu calon anggota DPD, namun tidak pernah memberikan dukungan berupa KTP maka dapat melaporkan ke Kantor Bawaslu Batam. 

“Nanti kami bisa mengecek dengan memasukkan nomor NIK-nya ke portal Infopemilu,” ucapnya. 

Baca: KPU Kepri Rilis 17 Nama Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat Dukungan

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam, William Seipattiratu mengatakan dokumen dukungan yang diverifikasi untuk 17 orang balon anggota DPD Kepri telah diterima oleh KPU Provinsi Kepri.

Dalam tahapan verifikasi ini, pihaknya meminta peran serta masyarakat untuk mengecek ada tidaknya nama mereka sebagai pendukung bakal calon anggota DPD tersebut.

"Kita bisa cek NIK kita secara online di link https://infopemilu.kpu.go.id" ujar William, Kamis (5/1/2023). 

Selanjutnya, masyarakat bisa mengklik menu ‘cek pendukung calon anggota DPD’. Kemudian masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan klik menu cari. 

"Maka akan muncul notifikasi apakah NIK kita terdaftar atau tidak sebagai pendukung salah satu bakal calon anggota DPD" katanya. 

Pada saat notifikasinya diketahui terdaftar, namun merasa tidak menjadi pendukung calon anggota DPD, maka masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan ke KPU Batam. 

"Tanggapan pendukung ini diatur di pasal 129 PKPU 10 Tahun 2023. Ada batas waktu penyampaian ganggapan pendukung terhadap status dukungan kepada calon anggota DPD yaitu 7 hari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual kedua kepada KPU Kota Batam" kata dia.

Baca: Kembali Maju DPD RI, Haripinto Serahkan Berkas Dukungan ke KPU

Untuk diketahui, 17 nama yang memenuhi syarat diantaranya Alias Wello, Andhika Bintang Prasetya, David Farel Sibuea, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, Hotman Hutapea, Ismeth Abdullah, Juanda, R. Imran Hanafi, Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephane Gerald Martogi Siburian dan Sunarto Poniman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews