Polisi Tanjungpinang Tangkap Pelaku Begal Usai 2 Bulan Sembunyi di Pulau

Polisi Tanjungpinang Tangkap Pelaku Begal Usai 2 Bulan Sembunyi di Pulau

Pelaku begal berhasil diciduk polisi, dua bulan sembunyi di Pulau Sirai. (Foto: dok.Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, Batamnews - Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku begal, MA (26) setelah melakukan pengejaran selama 2 bulan. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Pulau Sirai, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, pada Selasa (3/1/2023).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, MA melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pada 3 November 2022 lalu di Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang. Setelah beraksi, pelaku kabur ke Kabupaten Bintan dan bersembunyi di Pulau Sirai.

"Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak, berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," ujar Ronny, Rabu (4/1/2023).

Ia menjelaskan, pelaku berkenalan dengan korban di media sosial (medsos) Mi Chat. Kemudian pelaku dengan korban bersepakat jalan bersama, Kamis (3/11/2022). Korban bersama pelaku berkeliling dengan sepeda motor miliknya dengan nomor polisi BP 2614 IT.

Baca juga: Dua Maling Motor Diringkus Polisi di Tanjungpinang, Barang Curian Dijual Jadi Besi Tua

"Pelaku membonceng korban. Motor yang digunakan adalah milik korban," jelasnya.

Sekitar pukul 23.20 WIB, mereka sampai di Jalan Raya Dompak. Tepat di depan Perumahan Dompak atau depan Universitas UMRAH, pelaku menghentikan motor tersebut.

Lalu pelaku turun dari motor dan secara tiba-tiba menendang korban yang sedang duduk di motor. Ketika itu juga korban  terjatuh ke jalanan yang mengakibatkan luka di bagian tangan dan kaki.

"Setelah berbuat kejam kepada korban, pelaku merampas kendaraan dan handphone merk OPPO A57 warna hijau dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Kemudian pelaku kabur dan meninggalkan begitu saja korban di lokasi kejadian," katanya.

Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian dilakukan penyelidikan dan 3 Januari 2023 tepatnya 2 bulan setelah kejadian, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapati kabar keberadaan pelaku.

Baca juga: Begini Modus Dua Remaja Pelaku Curanmor di Bintan

Sekitar pukul 14.00 WIB, diketahui secara pasti pelaku sedang  sedang berada di Pulau Sirai, Desa Mantang Besar. Saat itu juga tim langsung menuju ke pulau tersebut.

"Satu jam perjalanan. Tiba disana pukul 15.00 WIB dan langsung lakukan penyelidikan," ucapnya.

Beberapa jam kemudian tepatnya pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Sat lreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku diinterogasi, setelah itu pelaku digelandang ke Mako Polresta Tanjungpinang.

"Pelaku sudah kita tahan di Sel Mako Polresta Tanjungpinang. Kasus ini masih dalam proses proses," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews