Dua Maling Motor Diringkus Polisi di Tanjungpinang, Barang Curian Dijual Jadi Besi Tua

Dua Maling Motor Diringkus Polisi di Tanjungpinang, Barang Curian Dijual Jadi Besi Tua

Tersangka curanmor MZ dan FJ yang diringkus polisi di Tanjungpinang. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Dua pemuda masing-masing berinisial MZ (18) dan FJ (18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (2/1/2023).

Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, mengatakan kedua pelaku curanmmor itu diringkus di Kota Tanjungpinang.

"Pelaku ditangkap di Tanjungpinang. Ketika ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui aksi kejahatannya," ujar Suardi, Rabu (4/1/2023).

Kedua pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vega yang terparkir di depan kios Jalan Nusantara Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada 14 Desember 2022 lalu.

"Pemilik motor adalah Cukhui yang beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas. Sementara pelaku merupakan warga Tanjungpinang," jelasnya.

Baca: Remaja Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Lubuk Baja, Ternyata Sudah 16 Kali Beraksi

Dari pengakuan pelaku, kata Suardi, mereka berkeliling dari Kota Tanjungpinang hingga ke Kabupaten Bintan untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.

Ketika malam kejadian, pelaku melihat keberadaan motor Yamaha Vega sedang terparkir di Jalan Nusantara Km 18. Melihat kondisi saat itu sepi, kedua pelaku langsung beraksi.

"Mereka berdua berbagai tugas yang satu melihat kondisi di sekitar dan yang satu lagi mengeksekusi motor yang dicuri," katanya.

Kunci kontak motor Yamaha Vega itupun dirusak dengan menggunakan kunci L. Setelah itu pelaku membawa motor yang dicurinya ke arah Kota Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak.

Baca: Tujuh Kawanan Curanmor Digulung Polsek Bengkong Bersama Tukang Tadah

Kemudian motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong rangkanya. Lalu dijual ke penampungan besi tua. Dari harga penjualan sepeda motor yang telah dipotong-potong tersebut kedua pelaku  mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp 800 ribu dan digunakan mereka untuk memenuhi keperluan sehari-hari.   

"Kedua pelaku sudah ditahan dan masih dalam pengembangan. Keduanya kita jerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews