Dubai Hapus Pajak Alkohol Demi Dongkrak Pariwisata

Dubai Hapus Pajak Alkohol Demi Dongkrak Pariwisata

Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Abu Dhabi - Pemerintah Kota Dubai di Uni Emirat Arab menghapus pajak alkohol sebesar 30 persen. Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan pariwisata.

BBC News melaporkan bahwa biaya lisensi alkohol untuk penggunaan pribadi, yang harus dimiliki oleh penduduk jika ingin minum di rumah, juga dihapuskan.

Dubai melonggarkan undang-undang untuk beberapa waktu, mengizinkan penjualan alkohol pada siang hari selama Ramadhan dan menyetujui pengiriman ke rumah selama wabah Covid-19.

Baca: Holywings Pecat 6 Karyawan Kasus Promo Alkohol Muhammad dan Maria

Langkah terbaru ini dipandang sebagai upaya untuk membuat kota tersebut menarik bagi orang asing, dalam menghadapi persaingan dari negara tetangga.

Dua perusahaan yang mendistribusikan alkohol di Dubai, Dubai, Maritime and Mercantile International (MMI), dan African & Eastern mengatakan akan menyempurnakan isu pemotongan pajak bagi konsumen.

Namun, tidak jelas apakah langkah tersebut, yang mulai berlaku Minggu (1/1/2023) lalu, akan tetap berlaku.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews