Holywings Pecat 6 Karyawan Kasus Promo Alkohol Muhammad dan Maria

Holywings Pecat 6 Karyawan Kasus Promo Alkohol Muhammad dan Maria

ilustrasi

Jakarta - General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan memastikan pihaknya telah memecat enam karyawan yang membuat promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

"Pihak manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai undang-undang," kata Yuli dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Holywings Tutup 36 dari 38 Outlet se-Indonesia, Batam dan Manado Masih Buka

Yuli mengklaim pihak manajemen tidak mengetahui materi promo yang keluar di media sosial tersebut. Ia mengaku baru mengetahui setelah flyer promo tersebut muncul di media sosial.

Menurut Yuli saat itu pihak manajemen mendapat laporan dari pihak customer service terkait masalah ini.

"Jadi memang pada hari itu, tanggal 23 Juni, dari pihak manajemen sangat terkaget-kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu, Muhammad dan Maria," jelas Yuli.

Setelah itu, menurut Yuli, pihak manajemen langsung meminta agar unggahan tersebut di-takedown. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menamai minuman atau botol dengan nama-nama tertentu.

Dalam kesempatan itu, Yuli juga menyampaikan permohonan maaf atas promo yang dikeluarkan pihaknya menimbulkan kegaduhan. Ia mengaku pihaknya bakal lebih teliti agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Baca juga: Beredar Spanduk Perpat Minta Cabut Izin Holywings di Batam

Unggahan promosi minuman alkohol dari Holywings sebelumnya memicu kontroversi usai viral di media sosial. Promosi itu menyebutkan, mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Setelah viral, Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman alkohol gratis tiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Dalam kasus ini, kepolisian juga sudah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews