Proyek Penanganan Permukiman Kumuh di Tanjungpinang Dikorupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Proyek Penanganan Permukiman Kumuh di Tanjungpinang Dikorupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang dilaksanakan 2020.

Adapun tersangka yang ditetapkan yaitu RE merupakan Ketua Pokja Kegiatan, Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, EYS merupakan pemenang tender atau kontraktor pelaksana proyek serta AC dan GTR merupakan pihak swasta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Dedek Syurmarta Suir keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, tepat pada peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia, 9 Desember 2022. Namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap mereka.

"Baru ditetapkan tersangka namun belum ditahan," kata Dedek, baru-baru ini.

Penetapan status tersangka berdasarkan surat penyidikan Nomor Print-02/L.10.10/Fd.1/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 juncto Nomor Print-02/L.10.10/Fd/01/2022 tanggal 6 Januari 2022 juncto Nomor Print-02b/L.10.10/Fd1./06/2022 tanggal 9 Juni 2022.

Baca: Polisi Ringkus 4 Tersangka Klaster 2 Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri

Sedangkan untuk surat penetapan tersangkanya diterbitkan pada 9 Desember 2022. Namun setiap tersangka berbeda-beda. Untuk terangkat RE, surat penetapannya Nomor Print -1347/L.10.10/Fd.1/12/2022.

Kemudian tersangka AC yaitu Nomor Print -1350/L.10.10/Fd.1/12/2022, tersangka EYS yaitu Nomor Print -1349/L.10.10/Fd.1/12/2022, dan tersangka GTR yaitu Nomor Print -1348/L.10.10/Fd.1/12/2022.

"Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 5 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.

Salah satu diantara mereka, kata Dedek, yaitu tersangka RE yang merupakan Ketua Pokja Kegiatan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. 

"Uangnya sudah dititipkan ke rekening RPL Kejari Tanjungpinang," katanya.

Baca: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

Untuk diketahui, proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kawasan Senggarang-Kampung Bugis Kota Tanjungpinang itu dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp 34 miliar melalui APBN 2020.

Pemenang tender atau pihak ketiga yang melaksanakan proyek adalah PT Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur. 

Namun, pengerjaan proyek tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memanipulasi bestek sehingga ditemukan adanya kerugian negara. Dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews