Jadi Bandar Sabu, Oknum Polres Anambas Dipecat dan Dipenjara 18 Tahun!

Jadi Bandar Sabu, Oknum Polres Anambas Dipecat dan Dipenjara 18 Tahun!

Aipda RA (tengah) dipecat Polri karena melanggar kode etik akibat menjadi pengedar sabu. (Foto: ist/Batamnews)

Anambas, Batamnews - Akibat terbukti menjadi bandar dan menggunakan narkoba, seorang anggota Polres Anambas dipecat. Sidang kode etik Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) dilakukan terhadap Aipda RA (41).

Hukuman berat sebenarnya sudah dijatuhi PN Ranai Natuna kepada Aipda RA dengan pidana seumur hidup dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai No :16/Pid.Sus/2022/PN Ranai pada tanggal 24 Agustus 2022. RA melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Pengadilan Tinggi Riau memperbaiki putusan PN Ranai tersebut dengan pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga: Kapolres Anambas Sebut Sopir yang Viralkan Video Pungli di Pelabuhan Hanya Berskenario

Kronologi

RA tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Jumat 17 Desember 2021 di Penginapan Miranti, Kamar 214, Kampung Tengah Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Tak tanggung-tanggung dari tangannya disita sabu 2.235,33 gram (2,2 Kg). Saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif (+) amp (amphetamine) dan met (methaphetamine). 

Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho menerangkan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin Waka Polres, Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung.

Baca juga: 48 Bungkus Kokain Berserakan di Pantai Anambas, Diduga Milik Mafia Internasional

"Sidang dilaksanakan di Gedung Antan Seludang (Ruang sidang KKEP Polresta Tanjungpinang), Kamis (22/12/2022)," terang Raja Vindho, Jumat (3/12/2022).

RA disebutkan terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Sabu, memperhatikan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.

Terkait PTDH Polri, Raja Vindho menjelaskan oknum Personel Polres Kepulauan Anambas yang disidangkan tersebut melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, Ketua Sidang KEPP terhadap Aipda RA merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Keputusan rekomendasi PTDH itu sudah sangat tepat karena selaku anggota Polri dilarang keras melakukan penyalahgunaan narkoba dan ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas terhadap oknum anggota Polri yang terlibat narkoba," tuturnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews