Keluarkan Modal Rp 35 Juta, Pengedar Narkoba di Batam Malah Diringkus Polisi

Keluarkan Modal Rp 35 Juta, Pengedar Narkoba di Batam Malah Diringkus Polisi

Polisi menghadirkan tersangka E bersama barang bukti ganja dalam ekspos perkara di Mapolresta Barelang. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang pengedar narkoba di Batam, Kepulauan Riau berinisia E (38) keok di tangan polisi. Ia diringkus di kawasan Kavling Saguba, Kecamatan Sagulung.

Menurut Wakil Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu menyebutkan, pria asal Tanjungpinang itu ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 4 kilogram pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 19:00 WIB. 

"Kami tangkap di fasum perumahan, saat digeledah ditemukan 3 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas berwarna coklat," ujar River, Selasa (21/12/2022).

Baca: Lima Pengedar Narkoba Digulung Polresta Barelang, 26,5 Kg Sabu Diamankan

Tak sampai di situ, petugas pun melakukan pengembangan. E dibawa ke rumahnya dan ditemukan 1 buah bungkusan makanan merk Peanut Crackers yang berisi 78 paket ganja. 

Kemudian juga ditemukan 1 buah ember plastik berwarna putih yang berisi 4 paket ganja. 

"Barang-barang tersebut diakui pelaku merupakan miliknya," kata dia. 

Berdasarkan pengakuannya, pelaku memperoleh barang tersebut dari temannya berinisiaI yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. 

"Yang tersangka terima barang itu di Halte Fanindo, Batuaji. Dia membeli dengan harga Rp 35 juta," sebutnya. 

Baca: Kurir Ganja Asal Aceh Ditangkap Polres Bintan, Barang Bukti 17,3 Kg

Sementara, barang tersebut hendak jual di Batam dengan harga Rp 50 juta sehingga dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 juta. 

Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews