Nakhoda dan ABK Tanker MT Zakira Ditahan Bea Cukai Langgar Kepabeanan

Nakhoda dan ABK Tanker MT Zakira Ditahan Bea Cukai Langgar Kepabeanan

ilustrasi

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam menegaskan jika dua anak buah kapal (ABK) kapal tanker MT Zakira masih sebagai tersangka perkara kepabeanan. Kendati sebelumnya gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun terkait kasus ini dimenangkan pihak ABK.

Kedua awak kapal bernama Muhammad Imam (nakhoda) dan Albi Zumara (ABK) itu masih berstatus tersangka perkara.

"Proses Praperadilan tidak menghilangkan tindak pidana Kepabeanan yang telah mereka lakukan," ujar Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Praperadilan Dikabulkan Hakim, Nahkoda Tanker MT Zakira Kembali Ditahan Bea Cukai Batam

Dikatakannya bahwa praperadilan yang diputuskan tersebut terkait administratif saat penangkapan, penahanan dan penyitaan. Namun ditangkapnya kembali pemohon tersebut karena masih berstatus tersangka dalam tindak pidana Kepabeanan. 

Dalam persidangan, pihaknya juga telah menghadirkan ahli kepabeanan. Namun semua keputusan hakim harus tetap ditaati. 

"Ada dua yang dilanggar. Mulai dari administratif dan juga kepabeanan, nah yang kita tangkap ini terkait kepabeanannya," kata dia. 

Baca juga: Bea Cukai Kepri Cegat Tanker MT Zakira Bermuatan 600 KL Solar HSD Tanpa Dokumen Impor

Dijelaskannya bahwa kesalahan dari kapal MT Zakira tersebut yang pertama yakni sebagai sarana pengangkut. Mereka tak memberitahukan kepada Bea Cukai kedatangan membawa minyak ilegal sehingga melakukan pelanggaran administratif. 

Kemudian, lanjut Ricky, selanjutnya kapal tersebut dikawal untuk menuju daratan. Saat itu nakhoda kapal kooperatif hingga membawa kapal tersebut menuju daratan, Batam. 

"Sesampainya di daratan pelanggaran administratif kita dalami, ternyata terdapat pidana Kepabeanan sehingga kita terbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lalu dilakukan upaya paksa penahanan saat berada di Batam," sebutnya.

Sementara untuk surat tugas penangkapan yang tak dibawah hingga diributkan oleh kuasa hukum, Ricky megaskan bahwa pihaknya sudah sesuai SOP dengan membawa surat perintah penangkapan (sprinkap). 

"Sprinkap hanya untuk diberikan kepada tersangka maupun pihak keluarga," tegasnya. 

Saat ini kedua tersangka bernama Muhammad Imam dan Albi Zumara telah ditahan. Ia dititipkan di ruang tahanan Polresta Barelang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews