Alat Berat Musnahkan Mikol Ilegal Sitaan Bea Cukai Tanjungpinang

Alat Berat Musnahkan Mikol Ilegal Sitaan Bea Cukai Tanjungpinang

Alat berat dikerahkan dalam pemusnahan barang selundupan sitaan Bea Cukai Tanjungpinang. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil penindakan tahun 2020-2021, dengan nilai Rp 2,5 miliar.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Selasa (14/6/2022).

Barang yang dimusnahkan berupa 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor, 6.514 kaleng dan 1.773 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam beberapa ukuran mililiter.

Kemudian 7 unit skuter listrik, 10 telepon genggam, 2 buah macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop, 300 karung gula, pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer dan kasur.

Ditaksir total nilai barangnya sebesar Rp 2.533.958.460 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.412.688.353.

"Hari ini kita memusnahkan barang-barang berbahaya yang terdampak kepada masyarakat dan negara, karena tidak membayar bea masuk dan cukai," kata Kepala KPPBC Type Madya B Tanjungpinang, Tri Hartana.

Pemusnahan MMEA dilakukan dengan dilindas menggunakan alat berat. Sedangkan barang bukti elektronik dihancurkan menggunakan gerinda. Kemudian barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang Milik Negara yang dimusnahkan ini telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam," tambah Tri.

Untuk selanjutnya Tri berharap semua pihak dapat mendukung pihaknya dalam menegah pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan negara.

"Mudah-mudahan dapat juga menimbulkan efek jera para pelaku kegiatan ilegal," ujar Tri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews