Bea Cukai Batam Tindak Ratusan Liter Mikol dan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Tindak Ratusan Liter Mikol dan Jutaan Batang Rokok Ilegal

(Foto: ist)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menindak 55 pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC) hingga April 2022. 

BKC berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Sementara untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter.

Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Lalu disusul dengan komoditi barang campuran dan barang pornografi--sextoys.

Selain menindak BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.

Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan, dengan rincian 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan narkotika psikotropika dan Prekursor, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, serta 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.799.376.000,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Selasa (31/5/2022).

Untuk narkotika, psikotropika dan prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram narkotika golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram jenis Methamphetamine yang saat ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri.

Kemudian, ada 765 narkotika golongan I jenis Cannabis Sativa yang saat ini telah dilimpahkan ke Polresta Barelang dan 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam dan 30 butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” pungkas Undani.

Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. 

Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai.

Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Batam. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews