Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Ribuan Botol Mikol Ilegal, ABK Terjun ke Laut

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Ribuan Botol Mikol Ilegal, ABK Terjun ke Laut

Minuman beralkohol yang berhasil diamankan tim gabungan di perairan Tanjung Sengkuang, Batam.

Batam, Batamnews - Petugas gabungan berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol (Mikol) ilegal sebanyak 8.784 botol di perairan Tanjungsengkuang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (20/10/2022) malam.

Estimasi nilai barang tangkapan itu sebesar Rp 4,38 Miliar. Dari situ juga, kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 9 miliar. Hasil tangkapan itu dilakukan oleh tim Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai Batam yang dibantu Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga membawa mikol ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia.

Baca juga: Bea Cukai Kepri Selidiki Keberadaan Kontainer Rokok Selundupan asal Vietnam

“Setelah mendapat informasi, kami yang dibantu tim patroli Lantamal IV melakukan pengejaran. Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif," kata dia.

Setelah itu, kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal disekitar perairan Tanjungsengkuang sehingga kapal tersebut kandas.

Ketika kapal itu kandas, ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh satgas patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat 2 kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

Baca juga: Belasan Kontainer Rokok Ilegal Diduga Masuk Kepri, Wahyu Wahyudin: Tindak Tegas, Jangan Ada yang 86!

“Kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 UU Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Bisa juga dikenakan Pasal 50 UU Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews