Dishub Batam Pening Tata Parkir di Greenland, Ancam Bongkar Bangunan Depan Ruko

Dishub Batam Pening Tata Parkir di Greenland, Ancam Bongkar Bangunan Depan Ruko

Parkir di kawasan Greenland jadi problem tersendiri yang sedang ditangani Dishub Kota Batam. (Foto: Batamnews)

Batam - Pelebaran jalan dan penataan jalur pedestrian di kawasan Greenland, Batam Center memunculkan polemik lain, yakni masalah parkir. Kendati sudah diberikan rambu larang parkir di pinggir jalan, namun banyak kendaraan yang maish berjejer parkir di tempat tersebut.

Di satu sisi, memang tak ada pilihan lain bagi kendaraan untuk parkir saat akan berbelanja di ruko-ruko yang ada di kawasan Greenland. Apalagi pelataran ruko yang tak luas, sebagian juga sudah berubah menjadi pengembangan kedai dan usaha warga.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sedang dipusingkan penataan lahan parkir di kawasan itu. Sebelum ada pelebaran jalan, kendaraan justru parkir secara paralel. Namun setelah jalan dilebarkan pengendara mulai terbiasa memarkirkan kendaraan berjejer di badan jalan.

Baca juga: Tujuh Orang Jukir Liar dan Satu Pengelola Parkir Diamankan Polres Karimun

Akibatnya, jalan yang dilebarkan Pemko Batam hanya tampak berfungsi jadi lokasi parkir. Sementara fungsi untuk kenyamanan pengguna jalan tak tercapai.

Dishub Batam: parkir seharusnya di depan ruko bukan di badan jalan

Kepala Dishub Batam, Salim mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada para pemilik ruko di kawasan Greenland yang memakai sebagian lahan depan ruko mereka untuk kepentingan mereka sendiri. 

Padahal lahan tersebut seharusnya dipergunakan untuk lahan parkir. “Kami sudah kasih SP, sudah SP I, ini mau kasih SP II,” ujarnya, Senin (12/12/2022). 

Baca juga: Jalan Batam Diperlebar Cuma untuk Parkir? 

Ia menjelaskan, sebagian besar pemilik ruko di Kawasan Greenland menggunakan lahan parkir untuk berjualan. Sehingga para pengunjung terpaksa menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. 

Salim menegaskan, desain jalur pedestrian yang dibangun di kawasan tersebut memang khusus dibangun untuk dapat dilewati kendaraan, sehingga pemilik kendaraan bisa memarkirkan kendaraannya di depan ruko yang dituju. 

“Setelah SP II diberikan maka akan ada SP III, sehingga nantinya dilanjutkan pembongkaran bangunan-bangunan di depan ruko,” kata dia. 

 

Sementara itu, pihaknya sudah mengarahkan agar pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya di belakang morning bakery. Menurutnya, masih banyak tempat parkir di kawasan itu yang dapat dipergunakan. “Sementara ini kami arahkan ke sana,” ucapnya. 

Kendati Dishub menyatakan parkir di badan jalan kawasan itu dilarang, sejumlah juru parkir dengan rompi kuning tetap memungut uang parkir dari kendaraan di lokasi itu. 

Jalur pesepeda akan dihapus dan jadi lokasi parkir

Di samping itu, penertiban lahan parkir di kawasan lain di Batam Centre juga menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Dishub Batam. 

Beberapa kawasan tersebut minim lahan parkir, karena itu sejumlah jalur pesepeda yang baru dibuat oleh BP Batam harus dialihfungsikan menjadi kawasan parkir tepi jalan. 

Beberapa di antaranya ialah ruas Jalan Engku Puteri Utara di Depan Kantor Pos, Bank BRI, Rumah Makan BCM dan sekitarnya, serta kawasan Greenland. "Sementara ini masih kita perbolehkan lantaran belum dipasang rambu-rambunya," katanya.

Parkir paralel 

Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan teknis parkir lokasi tersebut. Setiap pemarkir harus memposisikan kendaraan dengan sejajar sehigga tidak mengenai bahu jalan.

Kemudian, jam parkir di ruas jalur sepeda juga tidak 24 jam. Warga tidak dapat memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB. Terutama pada akhir pekan.

"Saya mengimbau di jam segitu pengendara jangan parkir di jalur pesepeda," kata Salim.

Lebih lanjut, aturan ini sudah disosialisasikan kepada Sat Lantas, BP Batam dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sembari mempersiapkan rambu untuk di kawasan itu. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews