Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru Riau Tuai Protes Warga

Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru Riau Tuai Protes Warga

Ilustrasi papan pengumuman biaya parkir. (Foto: ist via halloriau.com)

Pekanbaru, Batamnews - Kenaikan tarif parkir yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, menuai kritik dari masyarakat, khusunya pengendara kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Dishub Pekanbaru secara resmi menetapkan tarif parkir sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Naiknya tarif parkir tepi jalan umum ini sudah berlaku sejak Kamis (1/9/2022).

Seorang juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Yusuf mengatakan, banyak pengendara yang menolak kenaikan tarif parkir tersebut.

Baca juga: Tarif Parkir di Pekanbaru Naik Per 1 September, Mobil Bayar Rp 3 Ribu

“Banyak penolakan, cuman ya kita pastikan mau gimana lagi, ini ada bukti karcisnya. Untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000,” kata dia dilansir Batamnews dari Riauonline.co.id, Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, salah seorang warga, Arif mengaku keberatan dengan adanya kenaikan tarif parkir terbaru ini.

“Secara pribadi saya tidak setuju dengan kenaikan tarif parkir ini. Kadang saya hanya sebentar parkir bawa mobil udah kena Rp 3.000,” keluhnya.

Baca juga: Potensi Wakaf Tinggi, BWI Riau Lanjutkan Kerjasama dengan BRK Syariah

Sebelumnya, pengendara sepeda motor hanya dikenakan tarif parkir Rp 1.000 dan Rp 2.000 untuk pengendara roda empat. Namun dengan aturan baru ini, masing-masing baik sepeda motor maupun mobil naik Rp 1.000.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Namun, kenaikan tarif parkir tidak berlaku bagi kendaraan roda enam. Besaran tarif parkir bagi kendaraan roda enam masih Rp 10 ribu untuk sekali parkir.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews