Bos Mitra Raya II Joni Ong Masuk Penjara Tersandung Kasus Penggelapan Ruko

Bos Mitra Raya II Joni Ong Masuk Penjara Tersandung Kasus Penggelapan Ruko

Polisi memeriksa dua pengusaha properti di Batam terkait laporan konsumen. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang pengusaha properti di Batam, Kepulauan Riau tersandung kasus hukum. Ia dilaporkan oleh konsumen terkait tuduhan penggelapan.

Adalah Joni Ong, beserta anaknya Juveno Ong yang dikenal sebagai bos Pasar Mitra Raya II di kawasan elit Batam Centre. Mereka berdua kini harus berurusan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Menurut keterangan polisi, konsumen merasa dirugikan lantaran sudah membayar sejumlah uang, namun unit ruko tak kunjung dibangun.

Belakangan didapat informasi, sejumlah ruko memang sudah terjual namun tidak didapat kejelasan bentuk kerjasama dengan pemilik lahan.

Lahan seluas kurang lebih 26 hektare yang dikelola oleh Joni dan anaknya merupakan kepunyaan PT Jaya Putra Kundur. Perusahaan ini milik seorang pengusaha terkenal di Batam bernama Teddy Johanes. 

Baca: Polisi Periksa Pengusaha Properti di Batam Terkait Dugaan Penggelapan Ruko

Saat dikonfirmasi, Kasubdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Komarudin menceritakan bahwa terjeratnya kedua pengusaha itu murni dari laporan konsumennya. 

Terdapat dua laporan kepolisian yang diterima oleh Polda Kepri. Namun ia tidak menyebutkan identitas pelapor.

"Itu memang langsung dari konsumennya, mereka melapor merasa dirugikan yang penjualan ruko digelapkan oleh pelaku," ujar Komarudin, Senin (12/12/2022). 

Untuk laporan pertama yakni penggelapan ruko sebanyak empat unit, sedangkan laporan kedua sebanyak tiga unit ruko. Kerugian konsumen mencapai Rp 5 miliar.

Menurutnya, korban telah membeli ruko yang dijual oleh kedua pengusaha tersebut, namun ruko itu tak kunjung dibangun. Hingga kemudian konsumen mendapatkan kabar bahwa ruko itu tak jadi dibangun. 

Sementara keduanya pun tak bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka perbuat.

"Mereka tak bisa berbuat apa-apa, uang yang telah masuk juga tak bisa dikembalikan," kata dia.

Selanjutnya....

 

Disinggung terkait kerjasama antara kedua pelaku dengan seorang pengusaha bernama Teddy Johanes, Komarudin menjelaskan bahwa kerjasama tersebut hanya untuk pembangunan ruko di Pasar Mitra Raya II tahap I. Namun untuk yang tahap II mereka tak menjalin kerjasama apapun. 

"Tahap I sudah rampung, yang belum dibangun itu tahap II karena belum ada kerjasama," sebutnya. 

Sedangkan untuk kerjasama tahap kedua, mereka belum melakukan kerjasama apapun namun ruko tersebut sudah dijual kepada konsumen oleh kedua pelaku.

"Seharusnya jika sudah ada kerjasama baru bisa dijual dengan ditawarkan kepada konsumen, ini belum ada kerjasama sehingga ruko tak dapat dibangun," terangnya.

Baca: Merasa Tertipu, Konsumen Perumahan Basima di Batam Lapor ke Mapolda Kepri

Atas perkara tersebut keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e, huruf k UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, humas PT Jaya Putra Kundur, Renti membenarkan terkait kepemilikan lahan tersebut. Namun ia mengungkapkan bahwa pihaknya tak mengetahui jika lahan itu diperjualbelikan untuk dibangun ruko.

"Kita tak menjalin kerjasama terkait lahan tahap kedua, mereka menjual lahan itu tanpa sepengetahuan kami," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews