Polisi Periksa Pengusaha Properti di Batam Terkait Dugaan Penggelapan Ruko

Polisi Periksa Pengusaha Properti di Batam Terkait Dugaan Penggelapan Ruko

Polisi memeriksa dua pengusaha properti di Batam terkait laporan konsumen. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau dikabarkan mengamankan seorang pengusaha properti di Batam berinisial JO. Ia ditangkap berdasarkan laporan konsumen yang merasa dirugikan.

Dari keterangan polisi, JO merupakan pemilik pengembang sebuah pasar di kawasan elit, Batam Centre.

"Ya benar, yang bersangkutan dilaporkan oleh konsumennya, ada dua laporan kepolisian," ujar Kasubdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Komarudin, Sabtu (10/12/2022).

Baca: Polda Kepri Gelar Operasi Lilin Seligi 2022 Mulai 23 Desember, Ini Titik Lokasi Pengamanan

Selain menangkap JO, polisi juga mengamankan anak dari pengusaha properti itu, berinisial Ju. 

Konsumen properti melaporkan keduanya terkait tindak pidana penggelapan Ruko. 

Untuk laporan pertama yakni penggelapan ruko sebanyak empat unit, sedangkan laporan kedua sebanyak tiga unit ruko. 

"Untuk total kerugiannya mencapai Rp 5 miliar kita masih mendalami dan saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews