Kronologi Maling Plat Besi di PT BBS Tewas Dikeroyok Security: Korban Diikat, Kepala Dipukul

Kronologi Maling Plat Besi di PT BBS Tewas Dikeroyok Security: Korban Diikat, Kepala Dipukul

Empat orang security terancam 12 tahun bui akibat memukul maling hingga tewas.

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kronologi pengeroyokan maling plat besi di PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) hingga satu diantaranya meninggal dunia.

Kasus tersebut menjerat empat oknum petugas keamanan atau security. Keempatnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat orang ini yang merupakan security PT BBS sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, keempat security tersebut berinisial BM (35), AY (32), M (33) dan ES (25). Mereka saat itu hendak menangkap tiga pelaku pencurian besi di perusaan tempat mereka bekerja.

Baca juga: 4 Security Jadi Tersangka Tewasnya Maling Plat Besi Milik PT BBS

Saat itu, satu pelaku berhasil melarikan diri, kemudian satu pelaku lainnya berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku bernama Julius tewas dikeroyok oleh keempat pelaku.

"Sama mereka ini mereka tangkap, namun bukan hanya sekedar diamankan akan tetapi mereka keroyok hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawanya," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat seutas tali yang dijadikan barang bukti. Tali tersebut digunakan untuk mengikat tangan dan kaki pelaku.

Tak hanya itu, juga terdapat sebuah Hendy Talky (HT) serta sebuah senter yang digunakan untuk memukul bagian kepala korban. Perbuatan itulah yang mengakibatkan korban tewas.

Baca juga: Tiga Maling Besi Plat Milik PT BBS Digebuk Security-Karyawan, Satu Pelaku Tewas

"Korban tewas bagian kepala dipukul dan diikat oleh mereka," sebutnya.

Rahman juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan tindakan main hakim sendiri. Dikatakannya bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki hukum untuk dipatuhi.

"Kejadian seperti ini harus dipertanggungjawabkan, hukum harus kita patuhi, apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih dapat menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.

Saat ini keempat tersangka telah mendekam di balik jeruji Polresta Barelang. Mereka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews