Beraksi di Jalan Sei Bati, Seorang Jambret Keok di Tangan Polsek Tebing Karimun

Beraksi di Jalan Sei Bati, Seorang Jambret Keok di Tangan Polsek Tebing Karimun

Pelaku jambret yang beraksi di Jalan Sei Bati, Tebing, Karimun, ditangkap polisi (Foto: Ist)

Karimun, Batamnews - Seorang pelaku jambret di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), tak berkutik saat dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Tebing. Penangkapan terhadap pelaku berinisial AR tersebut dilakukan di kawasan Lapangan Bola Pamak, Tebing, pada Jumat (18/11/2022) kemarin.

Pelaku diketahui melakukan aksinya di jalan Sei Bati, Tebing, dengan sasaran korban adalah wanita yang berkendara seorang diri, yaitu KA, Kamis (17/11/2022).

Saat itu korban KA yang pulang bekerja melewati jalan Pamak. Kemudian, setibanya di pertigaan korban belok kiri ke arah Sei Bati. Jalan yang dilalui korban memang terbilang cuku sepi. Maka, pelaku yang sudah mengikuti korban dapat melancarkan aksinya.

Pelaku yang telah memastikan keadaan, langsung memepet sepeda motor korban dari arah sebelah kiri. Kemudian merampas tas milik korban yang saat itu ditarok ditempat gantungan.

Baca juga: Razia Penginapan, Polres Karimun Temukan Pasangan Bukan Suami Istri

Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz mengatakan bahwa pelaku mengincar korban yang menaiki motor seorang diri dan diikuti dari belakang oleh pelaku sampai ke lokasi yang sepi.

"Pelaku memepet sepeda motor dari sebelah kiri, dan secara tiba-tiba menarik tas korban. Kemudian pelaku ini langsung melarikan diri dengan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi," kata Kapolsek, Sabtu (26/11/2022).

Lalu, atas kejadian itu korban membuat laporan ke Mapolsek Tebing, sehingga dengan laporan tersebut pihak kepolisian dapat melacak keberadaan pelaku. Yang mana, saat itu kondisi Handphone korban yang berada dalam tas yang di jabret pelaku masih dalam kondisi aktif.

Sehingga, lokasi pelaku yang masih membawa Handphone korban dapat diketahui dan polisi dengan sigap melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku hanya pasrah tanpa ada perlawanan.

"Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 365 ayat 1, dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar AKP Djaiz.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews