Gondol Uang Miliaran Dalam Brangkas, Manager Bank BSI Karimun Disidangkan di Pengadilan

Gondol Uang Miliaran Dalam Brangkas, Manager Bank BSI Karimun Disidangkan di Pengadilan

Manager Bank BSI Karimun disidangkan akibat mencuri uang di dalam brankas (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Branch manager KCP Bank Syariah Indonesia (BSI) Kebupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Satria Arsy Saina (39) harus berhadapan dengan hukum usai menggondol uang dalam brangkas.

Manager Bank BSI Karimun itu mengambil kunci brangkas dalam laci meja dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Ia yang telah mengetahui seluk beluk dan cara membuka brangkas, dengan mudahnya melakukan pencurian uang yang disimpan itu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, pria asal Pekanbaru itu ditangkap usai mencuri uang kas perusahaan yang terdapat di dalam brankas dengan total nilai mencapai Rp 2,3 miliar.

Baca juga: Antisipasi Penyelundupan Senjata Rakitan ke Sel, Petugas Rutan Dilatih Lanal Karimun

Sidang yang digelar tersebut secara virtual atau online, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, Raden Muhammad Shandy, Kamis (24/11/2022).

Menurut dakwaan JPU, aksi pencurian itu dilakukan pada 29 Juli 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Terdakwa mengambil uang tersebut dari dalam brankas yang berisi uang tunai Rp 2,481 miliar.

"Ditemukan uang di bawah meja kerja terdakwa uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukan ke dalam tiga buah tas ransel," ujar JPU.

Usai melakukan pencurian itu, terdakwa sempat pergi ke Kota Garut, Jawa Barat. Ia kemudian diamankan dan ditahan sejak 6 Oktober 2022 lalu di Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun.

"Setelah melakukan pencurian itu terdakwa sempat pergi ke Kota Garut, Jawa Barat," katanya.

 

Dari hasil sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, terdakwa memilih tidak menggunakan kuasa hukum dalam perkara yang menjeratnya itu. Ia menerima dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Dalam perkara ini, Satria didakwa telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP pencurian dan pemberatan jo Pasal 374 tentang penggelapan.

"Pasal yang didakwakan tadi 363 ayat atau 374 tentang penggelapan," ucap Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius J.P Siringo Ringo.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu 30 November 2022 mendatang dengan agenda pembuktian.

Dari perkara ini, sejumlah barang bukti ikut disita berupa uang tunai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50 ribu 6.100 lembar.

Kemudian, 2 unit mobil, pakaian merek Gucci, laptop, kwitansi pembelian mobil, dan kalung emas 30 gram yang diduga dari hasil uang curian dalam brangkas Bank BSI.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews