Polda Kepri Musnahkan Tangkapan 58 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Polda Kepri Musnahkan Tangkapan 58 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Polda Kepri musnahkan 58 kg sabu jaringan internasional.

Batam, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), musnahkan narkotika jenis sabu di Gedung Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (10/11/2022). Sabu tersebut seberat 58 kilogram (Kg).

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, barang bukti sabu itu dari hasil pengungkapan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun.

"Hari ini kita laksanakan pemusnahan sabu tangkapan dengan dua laporan kepolisian, barang bukti tersebut sebanyak 58,412,03 gram," ujar Harry Goldenhardt.

Sabu tersebut dimusnahkan di depan para tersangka yang berjumlah satu orang. Adapun lokasi penangkapan sebelumnya yakni Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Kota Batam, Kepulauan Riau, serta di perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Parpol di Meranti Ungkap Jaringan Narkoba, 5 Orang Diringkus!

"Untuk pelaku MY diamankan pada Rabu (9/10/2022) lalu di Pelabuhan Rakyat Batu Besar dengan batang bukti sebanyak 26,6 kilogram sabu, sedangkan lokasi Perairan Kundur, Karimun, pelaku berhasil melompat dari Speedboat dan melarikan diri dari kejaran petugas," kata dia.

Harry menyebut, pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu telah ditemukan mayat seorang pria tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan bahwa mayat tersebut merupakan pelaku pembawa sabu yang melompat ke laut saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas.

Sedangkan dari total hasil penangkapan tersebut, sebanyak 1000,306 gram sabu di sisihkan polisi untuk pembuktian dan proses peradilan. Sementara dengan ditangkapnya sabu sebanyak 58 kg ini, Polda Kepri telah menyelamatkan 292,060 jiwa masyarakat Kepri dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews