Polisi Gerebek Kantor Parpol di Meranti Ungkap Jaringan Narkoba, 5 Orang Diringkus!

Polisi Gerebek Kantor Parpol di Meranti Ungkap Jaringan Narkoba, 5 Orang Diringkus!

Para tersangka jaringan pengedar narkoba di Meranti. (Foto. Dok. Polres Meranti)

Meranti, Batamnews - Polisi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, meringkus lima orang terkait tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Minggu (6/11/2022) lalu. Salah satu tempat penggerebekan yakni di kantor sebuah partai politik (parpol).

Mereka yang berhasil diringkus tersebut, yakni pria berinisial MZ (33) warga Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, AM (31) laki-laki, warga Selatpanjang, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.

Kemudian HS (32) laki-laki, warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, NG (35) perempuan, warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, serta ZU (37) perempuan, warga Dusun IV Suku Beno, Kelurahan Mangga, Kecamatan Stabat.

Baca juga: Dua Personel Polres Lingga Dipecat Gegara Narkoba dan Disersi, Ini Namanya

Kelimanya ditangkap di tiga TKP yang berbeda di Kecamatan Tebingtinggi.

Adapun TKP pertama di dalam ruko salah satu kantor partai, di Desa Alahair Timur. TKP kedua yakni di sebuah kedai kopi di Jalan Alahair, dan TKP ketiga di dalam salah satu rumah, Jalan Rumbia, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Kronologis penangkapan, sekira pukul 01:00 WIB, di TKP pertama berdasarkan hasil penyelidikan yang diketahui di dalam sebuah ruko (kantor salah satu partai politik) Jalan Alahair sering menjadi tempat transaksi dan pengguna narkotika jenis sabu.

Baca juga: Trik Komplotan Narkoba Selundupkan Sabu ke Karimun, Polisi: Rapi dan Tak Mencurigakan

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan selama 2 jam. Benar saja, saat itu ditemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kantor parpol tersebut.

Mengetahui hal itu, kemudian petugas melakukan upaya penangkapan. Satu orang laki-laki berinisial MZ berhasil diamankan di luar ruko. Namun, satu orang lagi berinisial AM menutup pintu ruko saat hendak ditangkap.

Polisi berupaya masuk ke dalam ruko dengan didampingi RT setempat. Setelah berhasil masuk, polisi yang menggeledah menemukan 8 paket sabu di dalam ruko tersebut.

 

MZ lalu diinterogasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang dibeli oleh NG dan HS

Berbekal informasi tersebut, pada Minggu pagi sekitar pukul 08.30 WIB, polisi berupaya mencari keberadaan HS dengan cara menghubungi melalui nomor handphone nya. 

Lalu HS pun memberitahu bahwa ia sedang berada di kedai kopi milik AY di Jalan Alahair, tepatnya di seberang ruko, dengan membawa satu paket narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada AM.

Polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan HS. Alhasil, ditemukan satu paket sabu yang sudah di tempel plaster sengaja diletakkan di bawah meja nomor 3 kedai kopi milik AY. Hasil interogasi diketahui narkotika yang ada pada HS didapat dari AB (DPO). 

Selanjutnya, sekira jam 10:40 WIB, tim mendapat informasi keberadaan NG yang memberikan narkotika jenis sabu kepada MZ. Polisi berupaya kembali untuk menangkap NG yang berada di dalam rumah di Jalan Rumbia bersama seorang perempuan berinisial ZU.

Dengan didampingi Ketua RT setempat, tim Satres Narkoba Polres Meranti berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang baru saja diambil untuk dijual sebanyak 5 paket besar sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku di TKP pertama berupa 8 paket sabu seberat 3.26 gram, satu unit hp Vivo V15 Pro warna merah maron, sat unit hp Samsung A025F warna dongker, satu lembar tisu warna putih dan satu buah paper bag.
 
Di TKP kedua, didapati BB sebanyak satu paket sabu seberat 0.44 gram, satu lembar plaster warna coklat, satu unit hp Samsung, satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam.

Sedangkan di TKP ketiga, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 19.31 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Vario 110, dua unit hp Android, satu buah sendok takar, satu buah lakban hitam, serta satu bungkus plastik klep besar.

"Para pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Meranti, AKP Sahrudin Pangaribuan, Kamis (10/11/2022).

Disebutkan dia, bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar sabu.

"Terhadap mereka dikenakan pasal yang beragam diantarannya pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews