MD Perdayai Pacar yang Masih SMA Kabur dari Rumah, Perlakuannya Miris

MD Perdayai Pacar yang Masih SMA Kabur dari Rumah, Perlakuannya Miris

Tersangka MD diamankan Polsek Sei Beduk. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polsek Sei Beduk mengamankan MD (19), remaja pria yang membawa kabur pacarnya, seorang siswi SMA asal Bengkong yang masih berusia 14 tahun.

Gadis itu, Bunga (nama samaran) menghilang lima hari. Keluarga melaporkan kasus kehilangan ini ke Mapolsek Bengkong sebelumnya. Ternyata Bunga dibawa kabur MD, dan sudah disetubuhi sampai lima kali dalam rentang waktu itu.

Gadis itu masih kelas X SMA (kelas 1). Polisi yang berhasil melacak keberadaan mereka menjemput keduanya di depan kios Kantor PU, Kecamatan Sei Beduk.

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pria di Batam Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Bunga (14) (nama samaran) dilaporkan oleh orangtuanya di Polsek Bengkong karena menghilang usai meninggalkan rumah," ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Minggu (6/11/2022).

Gadis itu hilang Sabtu (22/10) lalu saat pamit ke luar dari rumah. Ternyata ia dibawa pacarnya MD (19) keliling Kota Batam.

Bunga diajak MD ke salah satu rumah rekannya di wilayah Legenda Malaka. Di lokasi tersebut Bunga dibujuk pelaku untuk berhubungan intim. Awalnya Bunga menolak melakukan perbuatan tersebut. Namun MD memaksa dan berjanji bertanggungjawab.

Baca juga: Polisi Tangkap Duda Paruh Baya di Nongsa Batam Terkait Kasus Pencabulan Anak

"Diajak berhubungan badan kemudian pelaku meyakinkan korban jika hamil dirinya akan bertanggung jawab," kata dia.

Tak sampai disitu, setelah 5 hari dibawa kabur oleh pelaku, keduanya pun melakukan hubungan intim hingga 5 kali.

Pelaku dan korban diamankan di wilayah Sei Beduk. Pria yang tak tamat sekolah itu mengakui apa yang telah mereka perbuat selama ini.

Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews