Polisi Ringkus Seorang Pria di Batam Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Ringkus Seorang Pria di Batam Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau meringkus seorang pria terkait dengan laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria tersebut adalah Andri Santoso (29) yang dilaporkan telah mencabuli kekasihnya, yang masih berusia 13 tahun.

Penangkapan Andri pun berdasarkan laporan keluarga korban yang tak terima anaknya dibawa menginap di sebuah penginapan daerah Pelita, Lubuk Baja. 

"Andri mengajak pelaku nginap di penginapan selama dua kali, dan korban disetubuhi saat berada di dalam kamar penginapan," ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Kamis (20/10/2022).

Baca: Polisi Tangkap Duda Paruh Baya di Nongsa Batam Terkait Kasus Pencabulan Anak

Menurut Hartono, awalnya Andri mengajak korban jalan-jalan pada Rabu (28/9) lalu. Saat itu ia mengajak korban jalan ke seputaran wilayah Nagoya. 

Namun, bukannya mengantarkan korban pulang, Andri malah mengajak korban menginap di Penginapan Pelangi, Pelita. 

Saat itulah Andry mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. 

"Diajak jalan ke Nagoya, ngakunya dia kelelahan karena bekerja jadinya mengajak korban nginap di kamar hotel 405," kata dia. 

Baca: Vonis Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Batam Ditunda, Jaksa Tuntut 10 Tahun

Merasa ketagihan, pada Rabu (12/10) lalu, Andry kembali melobi korban dan mengajak untuk pergi ke penginapan tersebut. Keduanya pun pergi dan cek in di kamar 305. 

Namun naas, gerak-geriknya membuat pihak keluarga curiga. Keduanya pun dibuntuti oleh keluarga korban hingga masuk ke dalam kamar hotel. 

"Mereka berdua digerebek pihak keluarga korban, saat itu ibu korban juga ikut menggerebek kamar hotel. Karena takut, Andri langsung mencoba melarikan diri," jelasnya. 

Atas peristiwa tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Lubuk Baja. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (19/10) Andri pun berhasil diamankan di kediamannya. 

"Andri mengakui perbuatannya, pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta itu menyebut bahwa mengenal korban dan menjalin hubungan berpacaran," terangnya. 

Tak hanya itu, petugas pun mengamankan barang bukti berupa sebuah HP, buku tamu hotel, dan pakaian milik korban.

Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Republik Indonesia  Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews