Gadis di Batam Diperkosa Tukang Bangunan

Gadis di Batam Diperkosa Tukang Bangunan

Tersangka AT

Batam, Batamnews - Polsek Sekupang menangkap seorang pria KT (42) terkait kasus pemerkosaan.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu dilaporkan keluarga seorang gadis berusia 16 tahun yang menjadi korban.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho menyebutkan, pelaku diamankan Kamis (27/10/2022).

"Korban mengadu ke orangtuanya, bahwa ia telah dicabuli di salah satu rumah di kawasan Tiban Mas Minggu (23/10)," ujar Ridho, Minggu (30/10/2022).

Dari laporan orangtua korban, Sat Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

KT yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap saat melakukan renovasi rumah di kawasan Sei Harapan.

Ridho mengatakan bahwa pelaku membujuk korban dan mengajaknya pergi jalan-jalan. Kebetulan korban kenal dekat dan sudah menganggapnya sebagai paman.

Gadis itu dibawa ke salah satu rumah dan dicabuli. Ia bahkan sebelumnya diimingi akan diberi uang saku.

KT kini ditahan Polsek Sekupang. ia dijerat Pasal 81 (2) Jo (2 (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 332 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews