Polisi Tangkap Duda Paruh Baya di Nongsa Batam Terkait Kasus Pencabulan Anak

Polisi Tangkap Duda Paruh Baya di Nongsa Batam Terkait Kasus Pencabulan Anak

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Seorang pria paruh baya berinisial JY (59) diringkus anggota unit Reskrim Polsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Ia ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

JY diketahui tinggal di wilayah Kabil, Nongsa. Ia dilaporkan orangtua korban yang tak terima anaknya dicabuli oleh pria tersebut. 

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengungkapkan, saat itu ibu korban kaget saat anaknya mengatakan bahwa dulunya ia kerap dicabuli oleh pelaku. 

"Pada Kamis (29/9) lalu anaknya mengatakan bahwa dulu waktu berusia 5 hingga 6 tahun pelaku yang dipanggil Wawak oleh korban menyuruh korban membuka celana dan memasuki kelaminnya kepada korban," ujar Yudi, Sabtu (8/10/2022).

Baca: Polsek Nongsa Ringkus Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal 

Merasa kaget dengan omongan sang anak. Ibu korban mencoba melakukan visum terhadap anaknya di Rumah Sakit Soedarsono. 

Lalu berdasarkan keterangan pihak rumah sakit bahwa selaput dara korban sudah tak tampak ataupun terlihat. 

Atas peristiwa tersebut, ibu korban tak terima dan keesokan harinya langsung melapor ke Polsek Nongsa. Sementara usai menerima laporan tersebut, JY langsung ditangkap di kediamannya pada Rabu (5/10/2022) lalu. 

Untuk diketahui, pelaku tinggal seorang diri di rumah tersebut. Ia telah bercerai dengan istrinya sejak 10 tahun yang lalu. 

Baca: Ditinggal Orangtua Kerja ke Batam, Dua Bocah di Siak Dicabuli Kakek dan Paman

JY merupakan tetangga dengan korban dan bocah itu kerap bermain di rumahnya. Dari pengakuannya, JY mengaku satu kali berbuat tak senonoh kepada anak tersebut.

"Pelaku kurang kooperatif, pengakuannya baru sekali tapi pengakuan korban sudah berulang kali, untuk motif ini masih kita dalami," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews