PPA Kepri Terus Dampingi FVA, Gadis Disabilitas yang Hamil Diperkosa Ayah Kandung

PPA Kepri Terus Dampingi FVA, Gadis Disabilitas yang Hamil Diperkosa Ayah Kandung

ilustrasi.

Bintan, Batamnews - FVA (20) gadis penyandang disabilitas yang dicabuli ayah kandungnya hingga hamil di Kabupaten Bintan sempat mendapat pelayanan khusus di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang.

Hampir sepekan FVA berada di sana. Gadis dengan tuna rungu, tuna wicara dan tuna grahita itu sedang hamil 6 bulan 3 Minggu. Kini dia sudah kembali pulang ke rumahnya di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bintan, Aupa Samake menjelaskan FVA selaku korban kekerasan tindak pidana perempuan dan anak (KtP/A) telah dirujuk ke UPTD PPA dari 14 -21 Oktober.

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pria di Batam Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Selama berada pelayanan khusus shelter UPTD PPA, ibu dan adik korban juga mengikuti konseling psikologi. Gunanya untuk menangani gejolak psikis pasca sang ayah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Aupa, Sabtu (22/10/2022).

Layanan yang diberikan antara lain shelter, makan dan minum, cek kesehatan, cek kandungan oleh dokter SP.OG dan penjagaan. Lalu juga diberikan pelayanan psikologi.

Pendampingan akan terus dilakukan mulai dari pasca-kembali ke rumah berkumpul dengan keluarga dan bertemu dengan masyarakat. Kemudian juga dalam proses mengikuti sidang lalu akan dilakukan terminasi dengan cara reintegrasi sosial sampai selesai.

Baca juga: Polisi Tangkap Duda Paruh Baya di Nongsa Batam Terkait Kasus Pencabulan Anak

"Jadi kita bersama pihak Polsek Gunung Kijang, Psikologi, dan UPTD PPA Kepri akan terus melakukan monitoring dan evaluasi (evaluasi) sesuai yang diagendakan. Itu dilakukan sampai kasus ini selesai," katanya 

Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Kawal, Hs (56) dilaporkan istrinya sendiri, S (48) ke Polsek Gunung Kijang karena merudapaksa anak kandungnya, FVA (20) hingga hamil.

FVA yang merupakan penyandang disabilitas dicabuli ayah kandungnya itu berkali-kali, Maret-April 2022.

 

Kasus itu terungkap saat korban merasa mual dan muntah-muntah pada Agustus 2022. Melihat anaknya kurang sehat, ibunya membawa FVA ke Puskesmas Kawal untuk berobat.

Melihat gejalanya, tenaga medis melakukan pemeriksaan dengan USG. Disitu diketahui kalau korban sedang hamil 5 bulan atau terhitung hingga Oktober ini usianya masuk 7 bulan.

Akibat melakukan aksi bejat tersebut, ayah kandung korban ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf a dan h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews