Duh, Oknum PNS Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

Duh, Oknum PNS Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun

ilustrasi

Banten - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2016 sampai 2022.

"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, dikutip dari Antara, Senin (24/10).

Wiwin menceritakan kronologi kejadian. Pada 2019, korban berusia 16 tahun. Korban saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Baca juga: Ditinggal Orangtua Kerja ke Batam, Dua Bocah di Siak Dicabuli Kakek dan Paman

Namun, korban tertidur di bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka. Tersangka langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas bagian dada korban berulang kali.

"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.

Kejadian terulang pada Juni 2017. Tersangka masuk ke dalam kamar saat korban sedang tidur. Tersangka lantas memegang tangan korban.

Baca juga: Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi usai Dilaporkan Cabuli Pacar 

Dia juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan. "Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," katanya pula.

Aksi bejat tersangka tidak sampai di situ. Pada Kamis (22/7) lalu, tersangka mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.

Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci. Sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan tak senonoh lagi.

Polres Lebak sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan pencabulan tersangka terhadap anak kandungnya. Bukti itu di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews