Murah, Segini Biaya Bikin SIM Baru di Tahun 2022

Murah, Segini Biaya Bikin SIM Baru di Tahun 2022

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) secara resmi ternyata tidak semahal yang dikira.

Biaya pembuatan SIM baru ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, biaya bikin SIM baru bervariasi mulai Rp 50.000 sampai yang termahal Rp 120.000.

Baca juga: Ternyata SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Biaya Pembuatan SIM Baru Lengkap 2022

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Biaya penerbitan SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Mengutip laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya Rp 37.500 sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Baca juga: Razia Seligi 2022, Kasat Lantas Polres Bintan Imbau Pengendara Lengkapi SIM dan STNK

Bila biaya di klinik kesehatan Rp 50.000 maka, untuk membuat SIM baru, pemohon bakal dikenakan biaya Rp 207.500 untuk SIM A, BI, dan BII.

Lalu untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan pemohon lebih murah, yakni Rp 187.500. Terakhir untuk SIM D dan DI, biaya yang diperlukan adalah Rp 137.500.

Untuk membuat SIM baru, pemohon bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan SIM terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews