Ternyata SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Ternyata SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Ilustrasi (Foto:liputan6)

Jakarta, Batamnews - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia ternyata bisa digunakan di beberapa negara. Pengendara, tak perlu repot-repot membuat SIM Internasional lantaran SIM domestik pun bisa digunakan di sejumlah negara.

Berikut daftar negara yang mengizinkan penggunaan SIM Indonesia saat berkendara:

Baca juga: Razia Seligi 2022, Kasat Lantas Polres Bintan Imbau Pengendara Lengkapi SIM dan STNK

1. ASEAN

Sesuai 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries' yang diteken pada tahun 1985, SIM Indonesia bisa digunakan di Negara ASEAN.

Perjanjian itu semula hanya ditandatangani oleh beberapa negara ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Menyusul setelahnya pada tahun 1998, SIM Indonesia bisa digunakan di Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Namun perlu dicatat, SIM Indonesia ini hanya berlaku untuk kurun waktu tertentu. Contohnya di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan semenjak kedatangan. Bila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura.

Sementara di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Adapun bila WNI tidak memiliki SIM Internasional, maka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia. Ini merupakan kebijakan baru yang berlaku sejak 2018 terkait SIM bagi Warga Negara Asing.

 

2. Amerika Serikat

Selain di negara-negara ASEAN, SIM Indonesia kabarnya bisa digunakan di Amerika Serikat. Komika Soleh Solihun mengungkap dirinya bisa motoran di Negeri Paman Sam hanya dengan menggunakan SIM Indonesia.

"SIM kita biasa. Waktu saya beberapa bulan lalu sewa mobil juga SIM-nya SIM A biasa. Kan peraturannya itu cuma, kalau yang mobil yah, ada tulisan asal SIM kita ada ada tulisan bahasa Inggrisnya. SIM Indonesia kan ada," kata Soleh Solihun melansir detikOto.

"Nah kemarin pas motor juga gitu. Nanti kita masukin biodata, ada selfie sama SIM, nanti sama dia verifikasi, 'Oh boleh nih nyewa.' Kayaknya dia udah ngecek nih, kalau SIM C di Indonesia, itu SIM motor. Nggak perlu pakai SIM Internasional," ucapnya.

Baca juga: Satlantas Lakukan Razia Kendaraan Dua Pekan, Ini 9 Sasarannya

SIM Internasional Berlaku di 92 Negara

Mengutip laman resmi pemerintah AS, pengendara yang ingin mengemudi di AS harus memiliki SIM valid. Di sejumlah negara bagian AS mengharuskan pengendara memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang valid. Namun, di beberapa negara bagian lain memang diperbolehkan menggunakan SIM dari negara asal.

Sedangkan SIM Internasional sendiri berlaku di negara-negara yang juga menerapkan SIM Internasional. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968, termasuk salah satunya Amerika Serikat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews