Cek Syarat Pengurusan SIM dan SKCK di Layanan Terpadu Polresta Barelang

Cek Syarat Pengurusan SIM dan SKCK di Layanan Terpadu Polresta Barelang

Pengurusan SIM Polresta Barelang. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Polresta Barelang menerapkan pelayan satu pintu bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan dokumen. 

Pelayanan tersebut dipusatkan di Gedung Pelayanan Parama Satwika yang berada di Markas Polresta Barelang. 

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba menyebutkan, di gedung yang belum lama dibangun tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang hendak mengurus dokumen berupa SIM dan SKCK di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang.

Baca juga: Blangko Habis, Pelayanan SKCK Polresta Barelang Tutup

"Nantinya akan kita berikan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan mudah dan cepat," ujar Tigor, Kamis (27/10/2022). 

Menurut Tigor, masyarakat harus melengkapi persyaratan pembuatan sebelum mendatangi Polresta Barelang. Tentunya persyaratan pembuatan tersebut berbeda-beda setiap kali pengurusan. 

Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat harus menyiapkan persyaratan berupa Fotocopy KTP, Surat Kesehatan dan Surat Psikologi. 

Baca juga: Polres Bintan Luncurkan Pelayanan Keliling Permudah Masyarakat Urus SKCK

"Itu untuk SIM baru, hampir sama jika untuk perpanjangan masyarakat harus membawa dokumen tambahan berupa SIM yang lama dan masih berlaku," kata dia. 

Sementara, jika untuk pengurusan SIM hilang, Tigor mengatakan bahwa masyarakat harus membawa dokumen berupa Fotocopy KTP, Fotocopy SIM lama yang masih berlaku, surat kehilangan, surat kesehatan dan surat Psikologi.

"Kita ada perbedaan pada SIM S Umum sampai dengan SIM BII Umum," sebutnya.

 

 Menurutnya, untuk kedua SIM itu masyarakat memerlukan persyaratan berupa Foto Copy KTP, Fotocopy SIM lama yang masih berlaku, pas foto merah 3×5 sebanyak 2 lembar, surat kesehatan, surat Psikologi dan sertifikat Uji Simulator.

Lalu, untuk untu persyaratan SKCK, adapun persyaratannya yakni jika KTP luar Batam, masyarakat wajib membawa surat domisili di kelurahan setempat, selain itu juga wajib membawa Fotocopy kartu keluarga, KTP, akte lahir, pas foto terbaru 4×6 hadap depan 6 lembar, pass diri terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri dan hadap kanan dan map merah. 

"Nanti isi formulir yang telah disediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar serta melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews